Pelaku Seksual atau Cabul Harus Dihukum Berat

Hermansyah
1.194 view
Pelaku Seksual atau Cabul Harus Dihukum Berat
Gambar (Ilustrasi)

SIAK, datariau.com - Belakangan ini, aksi kejahatan seksual semakin marak terjadi di Kabupaten Siak, Riau, dan membuat para orangtua khawatir terhadap aktivitas keseharian anak-anak mereka.

Khususnya terhadap anak-anak bawah umur seperti peristiwa yang belum lama ini terjadi di Kecamatan Tualang dan baru saja terjadi di Bungaraya, Kabupaten Siak. 

Dimana dikabarkan seorang gadis (ABG) mengalami nasib tragis diperkosa oleh empat pria biadab yang kini telah mendekam di jeruji besi.

Tak hanya peristiwa yang terjadi di Bungaraya saat ini, beberapa waktu lalu juga beredar kabar tentang adanya kejahatan seksual yakni "kasus pencabulan" yang dilakukan oknum Kepala Sekolah terhadap sejumlah siswanya di Kecamatan Dayun.

Tokoh Agama atau KUA Kecamatan Siak Ustadz Nurkholiz

Atas rentetan peristiwa (kasus) memilukan yang beberapa kali terjadi di Kabupaten Siak Riau tersebut, sejumlah tokoh agama di Siak mengaku sangat prihatin.

Selanjutnya meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menghukum seberat-beratnya terhadap para pelaku kejahatan seksual (cabul) saat ini.

Hal itu dikemukakan salah seorang tokoh agama juga selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Ustadz Nurkholis, Selasa (3/9/2019) siang.

"Belakangan ini, kita dikejutkan dengan kejadian-kejadian yang begitu memprihatinkan, seperti kejadian yang baru saja terjadi di Bungaraya. Intinya, pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Alasan kenapa para pelaku kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya, kata Kepala KUA Siak itu, sebab kejahatan seksual merusak masa depan dan kehidupan korban (sigadis). 

Dan sampai kapanpun, lanjut Ustadz Nurkholiz, korban tidak akan dapat melupakan peristiwa biadab yang telah menimpanya itu.

Korban yang mengalami peristiwa itu, akan mengalami trauma yang berat dan luar biasa. Hukum harus ditegakkan, para pelaku harus ditangkap dan dihukum berat, agar peristiwa ini kedepan tidak terulang kembali dengan kejadian yang sama. 

Apalagi dalam menurut agama Islam, kejahatan seksual tersebut termasuk dalam kategori dosa besar yang sangat dilarang. 

"Prilaku keji seperti itu juga tidak pantas ada di Negeri Melayu ini," tukas Ustadz Nurkholis.

Anggota DPRD Kabupaten Siak Sujarwo Dian

Hal sama juga di utarakan oleh anggota DPRD Kabupaten Siak Sujarwo, dia mengatakan dengan maraknya kasus kriminal seperti kejahatan seksual dan pembunuhan di Kabupaten Siak saat ini, dia menghimbau kepada para orangtua dan masyarakat agar lebih waspada.

"Kejadian pemerkosaan dan pembunuhan, semakin marak di Kabupaten Siak, maka dari itu tentunya kita (DPRD) himbau kepada masyarakat untuk terus waspada, dan mawas diri serta terus menjaga keluarga dengan baik, agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan," papar dia.

Tentunya, lanjut Sujarwo, bagi pelaku agar dapat dihukum sesuai apa yang diperbuat, dan tentunya hukuman yang setimpal.


Pemerintahan Kecamatan Bungaraya Hendy Derhavin

Selain tokoh agama dan DPRD Siak yang mengaku prihatin atas maraknya peristiwa kejahatan seksual di Kabupaten Siak setakat ini.

Bahkan Camat Bungaraya Hendy Derhavin mengaku perlu adanya pengawasan extra ketat terhadap anak-anak, terutama bagi para orangtua yang memiliki anak perempuan.

"Kejadian memilukan seperti itu, terjadi akibat lemahnya pengawasan orangtua terhadap anak perempuan. Ini efek handphone Android yang dapat menembus video-video yang semestinya tidak dilihat oleh anak-anak seperti pelajar," tutur dia.

Makanya, kata Derhavin, kalau kita punya anak perempuan, harus ekstra ketat dalam pengawasannya. Kalau perlu apapun alasannya itu, di waktu malam tidak dibenarkan keluar rumah.(IS.Com/KP*)

Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)