ROHUL, datariau.com - Oknum Kepala Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau inisial Az resmi ditahanan Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian 20 hari kedepan setelah serah terima, Rabu (4/4/2018) sekira pukul 9.30 wib, dari jajaran Polisi Sektor Kepenuhan Resor Rokan Hulu.
Terpantu saat oknum kades dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) klas IIB Pasirpengaraian mengunakan mobil pribadi dengan pengawalan ketat pihak Polisi dan Kejasaan, keluarga Kades ini menangis histeris serasa tidak merelakannya Az ditahan.
Namun apalah daya, keluarga oknum Kades Kepenuhan Timur ini hanya air mata mereka yang menetes. Kades Az tetap dibawa untuk dilakukan penahanannya. Sebelum ditahan dilakukan cek kesehatan Az di Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. Sayangnya, saat wartawan minta untuk diwawancara Az tidak mau.

Untuk diketahui, oknum kades di Rohul ini menjalani Tahap II dari Penyidik pada kasus yang menjeratnya yakni tentang dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban yang merupakan warganya sendiri bernama Ameruddin.
Kasus ini sudah ditangani Polsek Kepenuhan sejak Jumat (30/12/2016) dua tahun lalu. Sebelum ditahan, Kades Az mengajukan praperadialan, namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kamis (29/3/2018) belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH MHum, melalui Kasi Pidana Umum M Fitri Adhy SH melalui wawancaranya membenarkan oknum Kades Kepenuhan Timur ditahan 20 hari kedepan, guna mengatisipasi menghilangkan barang bukti atau melakukan hal lain yang bisa merugikan orang lain, sehingga dianya dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian.
"Kejaksaan menahannya 20 hari kedepan, sekaligus kita melengkapi berkas-berkas kasusnya dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Penganiayaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan," jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada awak media melalui wawancaranya.
Sebelumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni mengatakan, setelah Pengadilan Negeri Pasirpengaraian menolak praperadilan yang diajukan oknum Kades Kepenuhan Timur Az dari kasus yang menjadikannya tersangka dan berkas sudah P21, sehingga untuk tahap II penyerahan berkas dan tersangka sudah surati tersangka.
Namun tersangka datang bersama Penasehat Hukumnya ke Kejaksaan Negeri Rohul tidak melalui prosedur. Mendengar informasi itu langsung pihaknya mengawal dari belakang, sampai di Kantor Kejari Rohul dan lansung menyerahkannya ke Kejari.
"Tersangka tidak koproatif, setelah kita serahkan berkas dan tersangka, Az sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolsek Kepenuhan.
Terlihat penyerahan tahap II Kades Azhar ini dikawal ketat oleh Jajaran Polisi Resor Rokan Hulu, ada Kasat Binmas Polres Rohul AKP S Sinaga, Kepolsek Kepenuhan IPTU Yani Marjoni, Kapolsek Rambah, Kanit Pidum Polres Rohul bersama anggota Polres Rohul sekitar ada 20 personil untuk pengamanan dan terlihat terlaksana aman, kondusif.
Sebelumnya, korban Amerudin (46) warga Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, korban dugaan pengancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan Kadesnya sendiri bernisial Az sudah dilaporannya pada Jumat (30/12/2016) saat itu.
Dengan menguraikan kronologis, korban yang didampingi beberapa orang keluarganya menceritakan, berawal hari Jumat, 30 Desember 2016 pukul 16.00 wib, saat dirinya membantu penjual sate yang bernama Suman dan Syaipul untuk membuatkan bangku untuk tempat duduk pembeli sate kepadanya.
Memang diakuinya bangku yang terbuat dari papan itu pas di atas parit pingggir Jalan Lintas depan SDN 4 di desanya tersebut, yangmana sebelumnya penjual sate sudah minta izin kepada penjaga atau pembersih sekolah bernama Ide dan sudah diiyakan/disetujui.
Penjual sate Syaipul kemudian memintannya untuk membuat bangku sekaligus bahan dari bangku itu mau disewa oleh penjual sate kepadanya, karena bahan kayu dan papan darinya. Atas permintaaan itu, Ameruddin pun memperbaiki bangku yang terbuat dari papan miliknya tersebut.
"Hampir mau siap bangku itu, tiba-tiba Kades kami Az datang, sembari bertanya, itu bangku dibuat ada izinnya ya, jawab saya saat itu bahwa saya hanya memperbaiki, namanya orang cari makan Pak Kades, masa yang ini saja harus ada izinnya?," terang Ameruddin.
Kemudian, lanjutnya, Kades Az mengatakan, "Saya ini Kades, kamu melawan saya ya?" sambil mengambil parang yang ada yang terletak di tanah sebagai alat kerja Ameruddin memperbaiki bangku tersebut.
"Parang itu yang saya gunakan kerja, dia mengarahkan ke leher saya, tidak lama parang itu diletakkan ke bawah kembali dan kadesnya mememeluk-meluk, mencium saya sambil berkata, kan tidak ada yang luka, waktu itu kurang lebih sepuluh menit," urai Amerudin, menirukan apa yang disampaikan Kades Az kepadanya.
Karena tak terima apa yang terjadi padanya dirinya, ia dan keluarga langsung ke Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan Polisi.
"Laporan saya sudah diterima dengan memberitahu saksi-saksi, yakni penjual sate Syaipul, Adik dan Istri bernama Ema," pungkasnya.