Niat Numpang Wifi, Anak Bawah Umur di Siak Ini Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas

Hermansyah
914 view
Niat Numpang Wifi, Anak Bawah Umur di Siak Ini Aniaya Teman Sendiri Hingga Tewas
Ilustrasi.

SIAK, datariau.com - Fasilitas internet hotspot (Wifi) digunakan ketika pengguna tanpa menggunakan paket data internet sendiri. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut pengguna menyambungkan jaringan internet itu secara langsung.

Peristiwa yang baru-baru ini terjadi di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 20.00 WIB, dikarenakan ingin bermain internet dengan fasilitas wifi anak bawah umur ini tega menganiaya teman sendiri hingga berujung pada kematian.

Sebelum peristiwa ini terjadi, orangtua korban mendengar handphone milik anaknya (Egi) berbunyi, kemudian orangtua korban pun berinisiatif untuk mengangkat handphone tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada anaknya Egi (13).

Selanjutnya, korban (Egi) pun pergi keluar tepat dibelakang rumah korban sendiri di Gang Walet RT04 Dusun II Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.

"Sekitar 15 menit kemudian ibu korban melihat anaknya Egi ini sudah dalam posisi tergeletak dibelakang rumah, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pusako untuk dilakukan visum," kata Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah melalui Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Kemudian dari keterangan dokter Puskesmas Pusako dari hasil visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau bekas gigitan binatang buas. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan outopsi.

Pada hari Rabu 19 Juni 2019 sekira pukul 01.30 WIB, Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Siak saat itu mendatangi kediaman pelaku (anak bawah umur) berinisial IM (14) di Desa Benayah Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.

"IM telah diamankan terkait dengan ditemukannya sesosok mayat berinisial RB (Egi) di Desa Dosan, yang mana kejadian itu tepat dibelakang rumah orangtua korban sendiri di Gang Walet RT04 Dusun II Kampung Dosan Kecamatan Pusako saat itu," terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, Rabu (19/6/2019).

Menurut keterangan saksi berinisial AD (14), lanjut Kapolres Siak, bahwa yang bersangkutan bersama dengan pelaku IM ini sekira pukul 19.45 WIB, mendatangi kediaman korban untuk menumpang bermain (sambungan) wifi.

Dan sesampainya dikediaman korban , kata AKBP Ahmad David SIK lagi, saat itu pelaku IM dan korban langsung menuju kebelakang rumah dan kemudian terjadi perkelahian antara keduanya. Atas perkelahian itu, menyebabkan korban (Egi) jatuh dan pingsan. 

"Saat melihat korban jatuh dan pingsan pelaku IM (14) dan AD yang melihat kejadian itu pergi meninggalkan korban," jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan dari pelaku berinisial IM (14) pada saat diamankan mengakui bahwa dirinya benar baku hantam (berkelahi) dengan korban RB alias Egi (13) sesuai dengan keterangan saksi AD.

Selanjutnya, pelaku IM (14) yang didampingi orangtua pelaku sendiri dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban sendiri masih dilakukan outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)