Miliki Barang Haram, Satu Pemuda Inhil di Ciduk Polisi

Izon
404 view
Miliki Barang Haram, Satu Pemuda Inhil di Ciduk Polisi
Pelaku Barang Haram

TEMBILAHAN, Datariau.com - Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kab. Inhil-Riau, telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu - shabu yang di Pimpin oleh Kapolsek Keritang. 

Barang Bukti Pelaku Fs, Satu paket yang diduga sabu " yang dibungkus plastik Bening Satu unit sepeda motor beat Warna Putih Biru Nomor Rangka MH1JFZ 119GK121939, Nomor Mesin JFZ1E1136053, Nomor Kendaraan BM 3685  GH

Satu unit Handphone Merk Samsung tipe E5. Satu paket alat pengisap (bong). 

Kronologis Penangkapan, Kapolsek Keritang H. MARTUNUS M mendapat Informasi dari salah seorang masyarakat tentang kepemilikan Narkotika Jenis Shabu - Shabu yang dimiliki oleh Sdr.FS selanjutnya Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku, dan sekira pukul 13.00 

Unit Opsnal yang di Pimpin oleh Kapolsek keritang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan Badan pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika jenis Shabu - shabu tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com