Menang Banding di PTTUN, Yusuf Bakal Kembali Jadi Sekda Lagi

Ruslan
1.060 view
Menang Banding di PTTUN, Yusuf Bakal Kembali Jadi Sekda Lagi
Gambar: metroasahan.com
Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA.

RANTAU, datariau.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akhirnya mengabulkan permohonan banding Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA. Pengadilan memerintahkan agar Bupati Labuhanbatu mengembalikan posisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam amar putusan banding bernomor 113/B/PT.TUN.MDN, tanggal 25 Juli 2018, Ketua Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Puspito SH dan Hakim anggota Kamer Togatorop SH serta Asmin Simanjorang menyatakan bahwa pihaknya menerima permohonan banding dari penggugat/ pembanding yakni Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:117/G/2017/PTUN-MDN tanggal 22 Maret 2018 yang  dimohonkan banding," kata Hendro Puspito SH dalam putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga secara tegas menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/3168/BKPP.1/2017 tentang pembebasan tugas dari Jabatan  Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, unit kerja Setdakab Labuhanbatu yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2017 oleh Bupati Labuhanbatu yang saat itu masih dijabat H Pangonal Harahap.

Sebelumnya gugatan Muhammad Yusuf Siagian sempat kandas di peradilan Tata Usaha Negara tingkat pertama setelah pengadilan TUN Medan menolak gugatannya.

Karena merasa dizolimi oleh penguasa, Muhammad Yusuf Siagian terus melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi TUN Medan.

Hampir setahun mencari keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang mencopot Jabatan Sekda atas dirinya pada 25 Agustus 2017 silam, pada akhirnya pasca Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan gedung RSUD Rantauprapat dengan pagu senilai Rp23 miliar, akhirnya PTTUN Medan menerbitkan putusan yang bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya dengan meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk mengembalikan jabatanya ke posisi semula.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Siagian yang dihubungi wartawan melalui Whatssapp, Jumat (17/8) lalu mengakui bahwa dirinya berhasil memenangkan gugatan banding tersebut.

"Ya benar, putusan itu tanggal 25 Juli 2018 lalu," ujarnya.

Ketika ditanya apa tindakan yang akan dilakukan pasca terbitnya putusan tersebut, pihaknya akan menunggu tindaklanjut putusan tersebut dari Pemkab Labuhanbatu.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: metroasahan.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)