Maling Masuk Rumah, Tiga Warga Padang Luas Kampar Ditangkap Polisi

datariau.com
778 view
Maling Masuk Rumah, Tiga Warga Padang Luas Kampar Ditangkap Polisi
TAMBANG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan 3 tersangka yang diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Senin malam (25/5/2020).

Ketiga pelaku pembongkaran rumah yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TF (33), ML (41) dan YO (38), ketiganya merupakan warga Dusun V Kedataran Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, para pelaku ditangkap pada Ahad dini hari (31/5/2020).

Peristiwa ini berawal pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu korban Hendri baru sampai di rumah bersama istrinya, korban mendapati pintu kamarnya dalam keadaan terbuka dan setelah dicek pintu belakang rumahnya juga terbuka dengan kondisi ensel pintu dalam keadaan rusak.

Saat diperiksa dalam kamarnya, beberapa barang berupa 2 buah alat semprot Merk Red Fox 788, sebuah gerobak Merk Arko, 2 buah tabung gas 3 Kg, sebuah mesin rumput Merk Tasko dan sebuah Viber Tangkai Egrek yang diletakkan di kamar telah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tambang lakukan penyelidikan dan didapat informasi tentang Keberadaan terduga pelaku yang berada di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mencari dan menangkap pelaku, pada Ahad dinihari (31/5/2020) petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Dari hasil introgasi terhadap ketiga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatan tersebut, selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hms/das)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)