DUMAI, datariau.com - Pangkalan TNI AL Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih kurang 300 kampit bawang merah asal Malaysia yang dibawa menggunakan KM Aulia Jaya GT.07 pada Jum'at (31/08/2018) sekira pukul 10.00 WIB di Sungai Desa Apiapi, Kabupaten Bengkalis.
"Kita (TNI AL,red) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 300 kampit bawang merah asal Malaysia yang dibawa menggunakan KM Aulia Jaya GT. 07, di Sungai Desa Apiapi Kabupaten Bengkalis," ungkap Kolonel Laut (E) Yose Aldino didampingi Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjutak saat memberikan keterangan Pers, Senin (3/9/2018) di Pos Lanal Sungai Dumai.
Dijelaskannya, diamankannya KM Aulia Jaya GT. 07 yang membawa muatan sekitar 300 kampit bawang merah asal malaysia, diawali informasi yang diterima oleh Unit Intel Lanal Dumai pada Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, bahwa akan ada sebuah speed boat dari Malaysia masuk ke sekitar perairan api-api selat Bengkalis yang membawa muatan Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.45 WIB Lanal Dumai membagi 2 tim yaitu tim darat dan tim laut. Tim Laut yang terdiri dari unsur Patroli Sea Rider 1 dan Sea Rider 2 melaksanakan penyisiran dan pencegatan di sekitar perairan sepahat sedangkan Sea Rider 2 melaksanakan penyisiran dan pencegatan di perairan Api-api Selat Bengkalis.
Sampai dengan pukul 06.00 WIB hari berikutnya patroli Lanal Dumai belum dapat menemukan target. Selanjutnya pada 31 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB setelah melaksanakan koordinasi kepada Komando atas dan ketika akan bergerak kembali menuju pangkalan.
Pada pukul 09.00 WIB diterima informasi bahwa tim Darat menemukan sebuah kapal bermuatan yang diduga illegal sandar di Sungai Desa Api-api Kabupaten Bengkalis, kemudian pukul 10.00 WIB Sea Rider 1 tiba dilokasi sandar kapal, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati nama kapal KM Aulia Jaya GT. 07, muatan 300 kampit Bawang Merah asal Malaysia yang tidak disertai Dokumen yang sah.
"Dan saat dilaksanakan pemeriksaan Nakhoda dan ABK sudah tidak berada di Kapal. Diduga kapal sengaja ditinggal karena mengetahui kedatangan petugas potroli Lanal Dumai," jelasnya seraya menegaskan, untuk indikasi adanya barang terlarang/narkoba yang merupakan target operasi tidak ditemukan. Selanjutnya KM Aulia Jaya GT. 07 ditarik menuju Dermaga KAL Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Danlanal, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus diwilayah kerja Lanal Dumai sering dimanfaatkan Kapal-kapal dan Speed Boat dari Malaysia untuk menyeludupkan Narkoba dan barang-barang terlarang masuk ke perairan Dumai dan Wilayah kerja Lanal Dumai lainnya.
Luasnya wilayah kerja Lanal Dumai yang harus diamankan, menuntut Lanal Dumai untuk lebih bekerja keras untuk mendalami informasi sekecil apapun terkait para pelaku penyeludupan di wilayah kerja Lanal Dumai guna memberantas para pelaku penyeludupan.
Selain itu Lanal Dumai juga senantiasa melaksanakan pendekatan kepada masyarakat sebagai sumber informasi di tempat-tempat yang dicurigai sering digunakan sebagai lokasi pembongkaran muatan kapal yang diduga merupakan barang-barang seludupan dan tidak menutup kemungkinan barang yang dibawa adalah narkoba, untuk itu Lanal Dumai tetap waspada terhadap kapal-kapal yang masuk dari Malaysia.
Terkait proses hukum terhadap KM Aulia Jaya GT. 07 yang membawa muatan 300 kampit bawang merah asal Malaysia yang tidak dilengkapi Dokumen Karantina tersebut, berdasarkan pasal 5 Undang-undang RI Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
"Untuk mempermudah proses hukumnya sebelum diserahkan ke pihak karantina, kita masih akan terus melaksanakan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik kapal, nahkoda dan pemilik muatan 300 kampit bawang merah seludupan tersebut," tutup Danlanal Dumai.