LIHAT!!.. Kantor dan Gudang Liar Mitra Kerja Menjamur di Perawang Siak

Hermansyah
1.852 view
LIHAT!!.. Kantor dan Gudang Liar Mitra Kerja Menjamur di Perawang Siak
Salah satu gudang milik PT Truba Jaga Cita dan PT NPE di Jalan Kesehatan.

SIAK, datariau.com - Perusahaan mitra kerja (kontraktor) dibawah naungan pabrik kertas dan pulp perusahaan Sinarmas Group PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, belakangan kontraktor yang berada di lokasi Perawang Mill (Vabrikasi) agar berkantor di luar pabrik saat ini.

Kabar yang berkembang di masyarakat maupun beberapa pekerja bangunan liar yang terdapat di Jalan Kesehatan Kelurahan Perawang itu, sebelumnya PT IKPP Perawang memberikan alternatif dan mengalihkan seluruh kantor mitra kerja menempati mess sopir (RND) agar membuat kantor serta gudang ditempat tersebut.

"Memang intruksinya begitu, cuma kalau kita buat kantor disana (mess sopir), faktor keamanan tidak menjamin. Sedangkan kantor kita didalam saja mereka (maling) nekat masuk, apalagi di mess sopir," sebut salah satu petinggi perusahaan mitra kerja beberapa waktu lalu.

Faktor keamanan perusahaan kontraktor (mitra kerja) membangunan kantor beserta gudang di luar saat ini seperti kantor dan gudang liar diduga tak berizin. Selain tak berizin dan liar, perusahaan mitra kerja juga membangun sebelum pengurusan izin yang dikeluarkan dari intansi terkait terlebih dulu.

Diduga bangunan liar, dari pantauan media ini di lokasi bangunan tersebut tidak memiliki nama berbentuk plang perusahaan yang bergerak dibidangnya. Baik seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto SH melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang Teguh ST menyebutkan, jika tidak terlihat itu plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berarti perusahaan belum mengurus itu.

"Tetap harus mengurus izin semua, dan tetap pengurusannya ke DPMPTSP, kalau tidak ada IMB berarti belum urus," tandas Teguh kepada datariau.con melalui sambungan langsung kontak seluler, Rabu (18/12/2019) petang.

Berdasarkan Permendag Nomor 16/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang ("TDG") . TDG adalah surat tanda daftar gudang yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan saran distribusi.

Tanda Daftar Gudang (TDG) berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang setiap 3 bulan sebelum masa berakhirnya masa berlaku TDG tersebut.

Menurut keterangan dari berbagai sumber menyebutkan, mitra kerja membatasi dan menutupi gudang beserta kantor tersebut menggunakan seng dan permanen. Dari data yang dihimpun sebelumnya bangunan liar itu milik diketahui PT NPE, PT TJC, PT SPK, PT ALW, PT PYS serta PT TDI dan masih banyak lagi yang lainnya.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)