Koperasi yang Belum Tuntas RAT Akan Dibubarkan

datariau.com
524 view
Koperasi yang Belum Tuntas RAT Akan Dibubarkan
Foto: Rahmad Santoso
Wabup Kepulauan Meranti, Drs Said Hasyim saat memgalungkan bet kepada peserta dalam pelatihan tata cara pelaksanaan RAT bagi anggota dan pengurus Koperasi.
MERANTI, datariau.com - Pengurus Koperasi yang belum menuntaskan Rapat Anggota Tahunan (RAT), bakal dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ancaman penghentian operasinya bukan tanpa alasan, sebab sudah diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kepulauan Meranti, Rudi Al Hasan. Koperasi yang tidak mengindahkan aturan Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 19 tentang Rapat Tahunan Anggota akan dibubarkan.

"Jangan mendirikan koperasi hanya sekedar mengejar bansos (bantuan sosial) saja, tapi menjalankannya untuk meningkatkan ekonomi para anggota," tegas Rudi, Selasa (23/7/2019).

RAT merupakan agenda wajib yang harus dilakukan selambat-lambatnya bulan Januari setiap tahunnya. Iven tahunan ini digunakan sebagai parameter sehat tidaknya sebuah koperasi, sebab penyelenggaraannya adalah tanggung jawab kepengurusan koperasi.

"Saya harap koperasi yang didirikan bisa sesuai dengan pesan Bung Hatta, berazaskan solidaritas untuk kepentingan bersama dan individualitas bagaimana cara pengelolaan koperasi yang memiliki watak mengedepankan semangat keterbukaan dan kejujuran," terang dia.

Untuk diketahui, saat ini dari sejak Kepulauan Meranti berdiri terdapat 275 unit koperasi. Dari sekian jumlah tersebut, yang aktif hanya 107 koperasi. Sisanya 168 koperasi yang dinilai tidak aktif bakal dibubarkan.

Sementara Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs Said Hasyim meminta kepada seluruh pengurus koperasi agar mampu menyusun RAT dengan baik. Karena koperasi memerlukan manajemen dan kerjasama yang baik antara pengurus dan anggota.

"Setiap tahunnya sesuai aturan harus menggelar Rapat Tahunan. Jika tidak, belum dapat dikatakan koperasi dan layak untuk dibubarkan," ujar Said Hasyim.

Sebagai peran untuk mengatur koperasi, Wabup meminta dinas terkait untuk membina masyarakat dalam mengelola koperasi yang baik dengan memanfaatkan potensi yang ada. Sehingga nantinya bernilai ekonomi, dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan pengurus dan anggota koperasi.

"Dinas harus mampu membina koperasi dengan memberdayakan potensi dan kebutuhan pasar. Dengan begitu, sebuah koperasi akan berkembang," ujar Wabup. (mad)
Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:koperasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)