Kesal Sering Dimaki, Pria di Dumai Ini Tega Bunuh Istrinya

Ruslan
1.472 view
Kesal Sering Dimaki, Pria di Dumai Ini Tega Bunuh Istrinya
Gambar: riauterkini
Seorang suami di Dumai memuncak amarahnya. Ia merasa terhina karena sering dimaki dan diusir akhirnya nekad membunuh istrinya sendiri.

PEKANBARU, datariau.com - SS (23) tak bisa lagi memedam amarahnya atas prilaku istrinya yang tak menghormatinya. Pria yang punya istri lebih tua tiga tahun darinya itu, sering dimaki bahkan diusir dari rumahnya oleh Niah istrinya. Tak sanggup lagi menahan amarah, SS pun nekad menghabisi nyawa istrinya. Di rumah mereka di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

SS tidak terang-terangan membunuh istrinya, melainkan berpura-pura terjadi perampokan di rumahnya. Pada Senin (1/10/18) dini hari, ia mendatangi kamar istrinya dengan mebawa bantal. Lantas membekap wajah istrinya dengan batal sampai mati kehabisan nafas. Untuk memastikan nyawa istrinya sudah melayang, pria itu mencekik lihir korban. 

Lalu, dibuatlah skenario seolah Nia korban perampokan. Seluruh perhiasan emasnya dilucuti. Termasuk dua telephon genggam korban. Tak cukup dengan itu, SS lalu merusak ensel jendela. Membuat kesan soalah maling masuk lewat situ. 

Selain itu, SS juga membenturkan keningnya di tembok. Membuat kebohongan seakan dirinya dipukul rampok. Ia juga mengikat kaki dan melakban mulutnya. Mengkondisinya seolah dirinya juga korban perampokan. 

Namun, SS bukan actor ulung. Kebohonganya terbongkar dengan mudah. Polisi sejak awal curiga semua rekayasa. Kematian Nia tak seperti akibat dibunuh perampok. Cara mengingat SS juga mencurigakan. Kenapa hanya kakinya, sementara tanganya tidak. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan kepada wartawan dalam jumpa pers kemarin. Selain menangkap SS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan. Seperti bantal yang digunakan membekap wajah korban sampai meninggal. 

Atas perbuatan jahatnya, membunuh istrinya secara terencana, SS kini mendekam di tahanan Polres Dumai. Ia dijerat Pasal 340 KUH dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)