Kejati Segera Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri

datariau.com
1.757 view
Kejati Segera Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri
Ilustrasi. (Foto:Int.)
Menara Bank Riau Kepri berdiri megah di pusat Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Riau Kepri sebesar Rp32 miliar, pada Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

 

Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH saat dikonfirmasi datariau.com, Jumat 2 November 2018 mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut dan akan segera menahan para tersangka.

 

"Perkembangan kasusnya, Kita sudah menetapkan 5 tersangka kemarin," tegasnya.

 

Dijelaskannya, dugaan kredit fiktif sebesar Rp32 miliar tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu tahun 2010-2014. Untuk proses perkara tersebut Kejati Riau sedang melengkapi berkas kelima tersangka tersebut.

 

"Sekarang kita sedang melengkapi berkas perkara 5 tersangka tersebut. Setelah itu, dilakukan penahanan," terang Muspidauan.

 

Sementara itu, pihak Bank Riau Kepri mengaku sangat kecewa dengan kasus ini karena membuat nama baik bank plat merah daerah Riau ini tercoreng. Sebab, 5 pegawai Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu itu kini sudah berstatus tersangka atas dugaan kredit fiktif.

 

"Kalau BRK berada di Riau pusatnya di Pekanbaru, jadi pemberitaannya jadi pusat perhatian," ungkap Humas Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Utama, Winovri kepada datariau.com, Jumat 2 November 2018.

 

Pihak BRK menyerahkan perkara ini kepada pihak penegak hukum untuk memproses pegawainya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Manajemen prinsipnya siapa yang menabur dia menuai. Dia tahu kesalahan yang dilakukan, maka dia yang bertanggung jawab," tegas Winovri.

 

Kendati demikian, tampah Winovri, pihak BRK tetap akan membantu pendampingan Penasehat Hukum terhadap pegawai yang terlibat kasus tersebut. "Ada (pendampingan penasehat hukum, red). Yang melakukan kesalahan kita tidak akan membela," pungkas Winovri.

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)