Kejati Kepri Tak Kunjung Tahan 5 Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, 2 Orang Malah Sudah Nyaleg

1.413 view
Kejati Kepri Tak Kunjung Tahan 5 Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, 2 Orang Malah Sudah Nyaleg
Foto: Arizki Fil Bahri
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.
TANJUNGPINANG, datariau.com - Kejaksaan Tinggi Kepri yang mana diketahui pada tanggal 31 Juli 2017 silam telah menetapkan 5 tersangka kasus tunjangan Perumahan DPRD Natuna, yang ketika itu di bawah pimpinan Yunan Harjaka.

Kelima tersangka tersebut masing-masing mantan Ketua DPRD Natuna inisial HC, dua mantan Bupati Natuna inisial RA dan IS, mantan Sekda Sy, dan mantan Sekwan Mm, namun anehnya hingga tahun 2019 ini para tersangka masih menghirup udara bebas.

Saat hal ini dikonfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton SH MH, pada Jumat (15/3/2019) yang bersangkutan enggan menemui wartawan dan mengarahkan untuk mengkonfrimasi terkait tunjangan Perumahan DPRD Natuna kepada Martono selaku Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kepri.


Martono saat dikonfirmasi menyebutkan, terakait tunjangan perumahan DPRD Natuna hingga saat ini tetap berlanjut. Meskipun hingga kini belum ada langkah pihak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk SP3 kasus tersebut.

Mengapa hal ini dinilai lambat dalam prosesnya, Martono malah menoper wartawan untuk menanyakan itu kepada Aspidsus.

"Saya rasa mereka lebih bisa mendetail menjawab pertanyaan awak media yang hadir pada sore ini," ujar Martono.

Mendapatkan jawaban ini, sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi terkait kasus ini tidak puas, bahkan apa yang dipertanyakan wartawan tidak ada yang bisa dijawab pihak Kejati Kepri dalam hal ini Martono selaku Asisten Intelejen.

Salah seorang Pemimpin Redaksi media online yang juga Sekretaris Jendral Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kepri, Rais, mengatakan bahwa lambatnya proses penahanan 5 tersangka tersebut menimbulkan kekhawatiran di benaknya, dikarenakan dari 5 tersangka yakni IS merupakan Mantan Bupati Natuna dan HC Mantan Ketua DPRD Natuna saat ini keduanya sama-sama maju melangkah menjadi Anggota DPRD Propinsi Kepri dapil Natuna Anambas.


"Mungkinkah kedua orang tersebut layak untuk menjadi wakil rakyat? tentu masyarakat Kepri mempunyai jawaban versi masing-masing, dikarenakan hingga saat ini kedua Paslon tersebut yang merupakan oknum mantan Bupati Natuna dan oknum mantan Ketua DPRD Natuna sudah merugikan uang negara dengan nilai Rp7,7 miliar dan dalam penangan kasusnya pun belum dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri  hingga tahun 2019," pungkas Rais. (ari)
Penulis
: Arizki Fil Bahri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)