Kasus di Paniai, Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung

561 view
Kasus di Paniai, Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung
Foto: Int
Menko Polhukam Mahfud Md

DATARIAU.COM - Komnas HAM telah menyimpulkan kasus yang terjadi di Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Kesimpulan itu telah diberikan ke Kejaksaan Agung.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud mengatakan, semuanya itu harus menunggu kerja dari Kejagung. Karena memang prosesnya seperti itu.

"Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk undang-undang. Oleh sebab itu produknya harus diterima sebagai produk lembaga. Sebagai produk lembaga dia menyampaikan keputusannya atau temuannya itu ke Kejaksaan Agung. Biar Kejaksaan Agung yang mengolah itu. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Dia menuturkan, ada kemungkinan dirinya akan langsung memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan hal ini.

"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan," jelas Mahfud.

Belum Tentukan Sikap

Soal sikapnya sendiri, apakah berpandangan ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat atau tidak, Mahfud menegaskan, belum melihat kesimpulan dari Komnas.

"Saya kan tidak dapat suratnya (laporannya)," katanya.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://www.merdeka.com/peristiwa/mahfud-bakal-panggil-jaksa-agung-terkait-pelanggaran-ham-berat-di-paniai.html
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)