Kasus Penyeludupan Enam Imigran dan Bawang Merah Serta Beras Asal Malaysia, Sudah Masuk Tahap II

Ruslan
998 view
Kasus Penyeludupan Enam Imigran dan Bawang Merah Serta Beras Asal Malaysia, Sudah Masuk Tahap II
Jam bin Baharudin warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Meranti terpaksa harus diamankan karena diduga kedapatan membawa sekelompok orang tanpa dokumen yang lengkap masuk ke wilayah Indonesia.

KEPULAUAN MERANTI, Datariau.com - Jam bin Baharudin warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Meranti terpaksa harus diamankan karena diduga kedapatan membawa sekelompok orang tanpa dokumen yang lengkap masuk ke wilayah Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Unsur tindak pidananya yakni sebagai berikut :

Yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain. Dengan membawa seseorang atau sekelompok orang secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara utuh untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia. Dan setiap orang tersebut tidak berhak untuk memasuki wilayah Indonesia secara sah, baik itu menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

"Pelaku waktu itu ditangkap oleh Ditpolair Polda Riau, itu pada 23 Maret 2018 sekira pukul 17 30. Jumlah orang yang dibawa ada enam orang. Dan intinya dia membawa enam orang, dia janjikan 200 ringgit satu orang, dari Batu Pahat ke Selatpanjang, tiga orang bayar didepan tiga orang lagi bayar di Selatpanjang," ungkap Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah.

"Jadi keselahannya itu membawa orang dari luar Indonesia masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah dan tanpa pemeriksaan Imigrasi," ungkapnya lagi, kepada wartawan, pada Kamis (12/07/2018) diruang kerjanya.

Selain tindak pidana tersebut yang dilakukan, pelaku juga melakukan tindak pidana memasukan bawang merah dan beras dari Malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Melanggar Pasal 31 ayat 1 junto Pasal 5 Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina.

"Intinya dia membawa barang dari Malaysia. Kan bawang tidak boleh sembarang masuk ke Indonesia dibawaknya tanpa sertifikat dari Karantina," jelasnya.

"Kalau sepengetahuan saya, tindak pidana keimigrasian ini baru pertama kali di Selatpanjang dan yang Karantina juga pertama kali, ini sepengetahuan saya. Tapi ini nanti ada lagi perkara kedua," tambahnya.

Dirinya juga menuturkan, terkait Barang Bukti (BB) bawang merah dan juga beras sudah dimusnakan pada Selasa 15 Mei 2018 lalu, tepatnya di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mengenai ancaman yang akan dikenakan pelaku yakni ancaman tindak pidana keimigrasian dari minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan Karantina maksimal 3 tahun. "Sejauh ini, kasus pelaku sudah masuk tahap II," katanya.

"Dua kasus tindak pidana yang dilakukan pelaku akan kita limpahkan sekali sidang, dan kita usahakan sidang disini supaya orang tahu kalau ini ada kasus yang seperti ini," ungkapnya lagi.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)