Kantor Hukum DR Irfan AR Comel Selesaikan Perselisihan Pengelolaan Pondok Pesantren Salafiah Ar Raudhoh

Datariau.com
574 view
Kantor Hukum DR Irfan AR Comel Selesaikan Perselisihan Pengelolaan Pondok Pesantren Salafiah Ar Raudhoh
Kantor Hukum DR Irfan AR Comel SH MH dan partners bersama kedua belah pengelola pondok pesantren salafiah Ar Raudhoh.

BAGANBATU, datariau.com -  Setelah sekian lamanya perselisihan pengelolaan pondok Pesantren Salafiah Ar Raudhoh Bagan Batu akhirnya berakhir damai. Perdamaian itu dimediasi oleh kantor hukum DR Irfan AR Comel SH MH & Partner's. 


Pimpinan Cabang Kantor Hukum DR Irfan AR Comel SH MH & Partner's, HM Hendra Gunawan SH kepada datariau.com, Senin (30/9/2019) menyampaikan bahwa perdamaian itu setelah adanya musyawarah secara kekeluargaan antara kliennya, H Minun Purba selaku pendiri yayasan pendidikan Islam Ar Raudhoh dengan Muhammad Zein, Faisal Ansari Siregar dan Paimin selaku perwakilan yayasan pendidikan Islam Ar Raudhoh.


"Selain perselisihan pengurusan, persoalan itu terkait persoalan hibah tanah seluas 1,8 Hektare yang berlokasi di Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya," kata pria yang akrab disapa H Iwan itu.


Disampaikan H Iwan, H Minun Purba dinyatakan selaku pendiri yayasan sesuai dengan Akta pendirian Nomor: 06 tanggal 02 September 2019.


Sebagai penerima kuasa dari H Minun, lanjutnya lagi, Dr Irfan AR Comel mengupayakan mediasi yang setelah beberapa kali musyawarah maka disepakati Lima poin kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 23 September 2019 antara H Minun dengan Muhammad Zein, Faisal Ansari Siregar dan Paimin. 


H Iwan menjelaskan bahwa pelaksanaan ke Lima poin kesepakatan dalam perjanjian perdamaian itu, telah terlaksana secara keseluruhan. 


"Alhamdulillah, pada Tanggal 28 September 2019 telah dilaksanakan serah terima tanah seluas 1,8 Hektar beserta bangunan dan Meubiler dan tertuang dalam berita acara serah terima pelaksanaan perjanjian tersebut," terang pria yang juga ketua yayasan Pondok Quran Almajidiyah itu. 


Lebij lanjut, H Iwan mengatakan bahwa setelah terlaksananya keseluruhan isi perjanjian perdamaian tersebut, maka pengelolaan pesantren secara resmi dibawah pengasuhan dan pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ilmi Salafiah yang didirikan oleh H Minun Purba. 


"Kami selaku kuasa hukum sangat bersyukur pada Allah Ta'ala karena perselisihan terhadap pesantren Ar Raudhoh dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan menuju Islah dan kedepan kiranya pendidikan Islam semakin jaya dan berkembang di Bagan Batu dan Rokan Hilir pada umumnya," tutup H Iwan. (sel)

Penulis
: Sella
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)