Kadis PMD Rohil Luruskan Masalah Terkait Gaji RT RW dan Kepala Dusun Belum Dibayar, Ini Penjelasnya

Datariau.com
1.012 view
Kadis PMD Rohil Luruskan Masalah Terkait Gaji RT RW dan Kepala Dusun Belum Dibayar, Ini Penjelasnya
Net

BAGANSINEMBAH, datariau.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Rokan Hilir Rohil  H Jasrianto meluruskan permasalahan terkait pernyataan Kepala  Dusun  Bangun Jaya, Unan kepada media Oneline datariau.com, Kamis (16/5/2019) kemarin.

Kadis PMD Rohil menjelaskan, dasar itukan Permendagri yang dikeluarkan oleh  dewan negeri dan itu kewenangan di tata Pemerintahan Seketriak Daerah.

Dari situ, terbit Permendagri Nomor 56, 57 dan 58 Tahun 2018. Tapi rujuknya ke Tapem Rokan Hilir,  bahwasanya itu tiga Dusun itu  masuk ke wilayah tetangga sebelah, Labusel. 

"Berdasarkan Permandagri itu kita mengambil sikap. Kita mengambil sikap untuk kedepanya sebelum Permandagri di cabut tentu kita tidak boleh membayar orang itu, itulah masalahnya," kata Kadis PMD Rohil Jasrianto kepada datariau.com, Jumat (17/5/2019) melalui telpon selulernya.

Kemudian salah atau benar tidaknya SK Permandagri itu, tentu arahanya ke Tapem Rohil. Karena batas itu  wilayah kerjanya Tapem.

Kemudian jika ada dipermasalahkan terkait dua bulan belum dibayar ini yang perlu di jelaskan. Jika ada dua bulan tidak dibayar, lihat dulu SK Kemandgrinya dari bulan dan tahun berapa. Kalau SK Mendagri di bulan 10 ya otomatis bulan selanjutnya tak bayar lagi. Yaitu bulan November dan Desembar 2018 nya.

"Jadi Kalau SK Kemdangri bulan 12 berati hutang kami satu bulan," katanya. 

"Kami dari Desa ini karena ada putusan dari Dalam Negeri dan kita harus taat kepada aturan pemerintah. Sesuai dengan tanggal di tetapkan itu, maka kita tidak bayarkan lagi untuk tiga Dusun tersebut," tegas Kadis PMD Rohil.

Menurut Kadis PMD, lebih bagus tidak dibayarkan dan nanti ternyata berubah Permandagrinya dan akibat perubahan itu dibayar kembali tidak ada masalah. Itu kewajiban daerah dan hutang daerah.

"Tetapi akan lebih parah dia dan udah jelas aturanya ada, tapi  tetap kita bayarkan  itu melanggar kita  jadinya," kata Jasrianto. 

Mengembalikan uang, dan memang uang sipatnya pada orang sudah tersalurkan susah mau mengembaikannya. 

"Tetapi kalau memang uang itu tidak kita bayarkan dan ternyata nanti ada perubahan peraturan  Menteri Dalam Negeri yaudah kita anggap tunda bayar itu, dan hitung balik  tidak ada masalah," pungkasnya. (*)

Penulis
: Samsul
Tag:Bagan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)