Jalankan Perintah Bupati, Rayan : Kalau Ada Api, Segera Padamkan

Bambang
370 view
Jalankan Perintah Bupati, Rayan : Kalau Ada Api, Segera Padamkan
Foto: Ist.
Karhutla di Kepulauan Meranti.

MERANTI, datariau.com - Camat Tebingtinggi Timur, Rayan Pribadi sangat tegas menjalankan perintah kepala daerah soal larangan membakar hutan dan lahan. Dia meminta jika ditemukan titik api (firespot) agar segera dipadamkan.

"Kalau ada api, segera dipadamkan. Walau itu diperlukan untuk aktivitas atau kegiatan sekalipun. Kan kita sudah tahu sendiri, wilayah Tebingtinggi Timur merupakan lahan bergambut yang mudah terbakar oleh api, makanya antisipasi perlu dilakukan sejak sedini mungkin," ungkap Rayan, Senin (19/8/2019) lalu kepada datariau.com. 

Aktivitas yang paling diantisipasi dari masyarakat, kata Rayan, yaitu yang membuka lahan dengan cara membakar. Sebab, hal itu yang bisa menjadi pemicu terjadinya karhutla.

"Tidak dibenarkan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Kalau nanti sudah merambah kemana - mana kan bisa jadi masalah besar. Terutama bagi yang beraktivitas didalam hutan, jangan meninggalkan sisa api yang digunakan," jelas mantan Sekretaris Camat Rangsang.

Camat Tebingtinggi Timur itu sangat berkomitmen melaksanakan perintah Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan. Dipastikannya persoalan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wilayah Tebingtinggi Timur minim.

"Pokoknya tidak ada aktivitas bakar membakar. Masyarakat yang ketahuan membakar lahan dan terjadi kebakaran, maka dia yang akan bertanggung jawab. Iya sanksinya pasti ditindak pidana," tutur dia.

Dalam aturan surat edaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, aktivitas membakar tidak dibenarkan. Jika kedapatan, akan ditindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan Pasal 108 UU 18 Tahun 2004, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Hukuman pidananya, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenai sanksi hukuman pidana maksial 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Bupati Kepulauan Meranti, Irwan. (mad)

Penulis
: Rahmad
Editor
: Bambang
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)