Ini Dia Penyebab 43 Bacaleg Rohil Gugur Masuk DCS

Ruslan
904 view
Ini Dia Penyebab 43 Bacaleg Rohil Gugur Masuk DCS
Gambar: Google

BAGANSIAPIAPI, datariau.com - Sebanyak 43 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS). Merekapun tersingkir untuk masuk Daftar Caleg Sementara (DCS).

Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil melakukan verifikasi. Proses penyusunan DCS dilakukan KPU Rohil bersama partai politik di media center KPU Rohil, Ahad (12/8/2018).

Ketua KPUD Rohil, Kasmer Dahlan SIP mengatakan, sebelumnya kelengkapan berkas sudah diberikan waktu selama sepekan ini. Artinya sepekan waktu diberikan untuk memperbaiki. 

Sepanjang perbaikan parpol melakukan pergantian Bacaleg, setelah DCS ini pada tanggal 21 Agustus KPUD membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap trek record dari masing-masing calon legislatif.

Lebih lanjut disebutkan Kasmer, dari 586 Bacaleg yang didaftarkan, setelah melalui proses verifikasi yang telah dilakukan KPU akhirnya ditetapkan setelah penyusunan menjadi 543 orang. Dan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan 43 orang. 

"Ini semua sudah disampaikan kepada parpol, DCS ini ditentukan melalui proses verifikasi dan persetujuan Parpol," kata Kasmer.

Tahap selanjutnya KPU bakal melakukan pengumuman di media cetak dan elektronik. Dan para bacaleg dan juga masyarakat dapat melihat sesiapa saja yang masuk dalam daftar caleg sementara. 

Untuk tahap ini, KPU membuka ruang dan waktu untuk masyarakat agar dapat memberikan tanggapan kepada Bacaleg yang diumumkan. "Kita ingin mengetahui dari masyarakat apakah Bacaleg ini benar baik sesuai fakta integritas yang sudah ditanda tangani," ungkapnya.

Sebagaimana fakta integritas yang ditanda tangani isinya menjamin, bahwa Bacaleg yang masuk DCS bukan terpidana narkoba, korupsi dan seksual. Jika ada tanggapan masyarakat dengan dilengkapi identitas pelapor, maka KPU akan mengambil tindakan untuk mencoret Bacaleg tersebut .

Lantas, KPU juga memberikan waktu kepada Parpol untuk mengganti Bacaleg tersebut, jika memang sepanjang penilaian masyarakat ada yang tersangkut masalah pidana korupsi, narkoba dan seksual. 

Adapun Bacaleg yang TMS ialah, satu orang dari PKPI, lima orang dari Demokrat, tujuh orang dari Perindo, 12 orang dari Berkarya, sembilan orang dari Garuda, delapan orang dari Gerindra dan satu orang dari PKB. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riaupotenza.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)