Ini Aturan Shalat Idul Adha di Kabupaten Bengkalis yang Masih Zona Kuning Covid-19

datariau.com
400 view
Ini Aturan Shalat Idul Adha di Kabupaten Bengkalis yang Masih Zona Kuning Covid-19
Gambar: Riswandi
Asisten Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban, di ruang rapat Hangtuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis 16 Juli 2020.
BENGKALIS, datariau.com - Kabupaten Bengkalis masih berstatus zona kuning terhadap penyebaran virus corona, sebagai antisipasi dan untuk memutus penyebaran covid-19, masyarakat yang akan menunaikan shalat idul adha di masjid dianjurkan mengenakan masker dan membawa sajadah dari rumah.

?Meskipun kita berada di zona kuning namun kita harus tetap mawas diri, harus ada antisipasi karena biasanya saat lebaran ada yang balik kampung, bisa saja mereka berasal dari zona merah covid-19, untuk itu pelaksanaan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban tetap mematuhi protokol kesehatan,? ungkap Asisten Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban, di ruang rapat Hangtuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis 16 Juli 2020.

Umi menyampaikan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan shalat idul adha di Masjid Agung Istiqomah.

?Tahun lalu kita shalat di Lapangan Tugu, tahun ini berbeda kita shalat di Masjid Istiqomah, alasannya, agar lebih mudah melakukan pengecekan suhu, di Masjid Istiqomah ada 3 pintu, setiap pintu akan dilakukan pengecekan suhu dan memastikan jamaah shalat mengenakan masker,? terangnya.

?Kemudian untuk jamaah laki-laki akan mengisi bagian dalam dan teras masjid, sedangkan perempuan di halaman, jadi halaman parkir masjid kita sterilkan, tidak boleh ada kendaraan yang masuk,? tambahnya menjelaskan.

Umi menambahkan, Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Jum?at, 31 Juli 2020. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1441 tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 tahun 2020.

?Surat Edaran tersebut hendaknya menjadi petunjuk dan menjadi acuan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, dengan begitu, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun ini berjalan optimal dan terjaga dari penularan Covid-19,? pungkasnya.

Rapat diikuti Kabag Kesra H Hambali, Perwakilan Kakan Kemenag Ustadz Baharudin, Ketua MUI H Amrizal, Ketua Baznas H Ali Ambar, Camat Bengkalis Ade Suwirman, Ketua DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Seri Sofyan Said, Sekretaris Masjid Agung Istiqomah Ismail dan sejumlah perwakilan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (ndi)
Penulis
: Riswandi
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)