Imbas Corona, Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Online

546 view
Imbas Corona, Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Online
Ilustrasi (Foto: Int)

DATARIAU.COM - Sidang perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (31/3). Persidangan rencananya digelar secara online melalui telekonferensi.

"Kemungkinan persidangan perdana digelar secara online. Informasi diperoleh, pihak Rutan tidak mengizinkan ketiga terdakwanya dibawa ke pengadilan. Barangkali terkait pandemi Covid-19 (Virus Corona) itulah," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Mekanisme sidang online ini masih belum dijelaskan. Begitu pula mengenai aplikasi yang digunakan.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa nantinya tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) kemungkinan besar tetap di kantor Kejaksaan. Sementara majelis hakim tetap berada di ruang sidang PN Medan.

Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, ada tiga berkas dakwaan dalam perkara ini. Satu dakwaan atas nama terdakwa Zuraida Hanum (41), istri korban yang disebut-sebut sebagai inisiator atau perencana pembunuhan. Dia tercatat sebagai warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Lalu, berkas dakwaan atas nama M Jefri Pratama alias Jefri (42). Dia beralamat di Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai.

Satu lagi dakwaan untuk M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dia merupakan juga adik terdakwa M Jefri dari lain ibu.

Zuraida, Jefri dan Reza masing-masing didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Seperti diberitakan, Jamaluddin (55), yang juga merupakan hakim dan Humas PN Medan, diduga dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dinihari. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati. (*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://www.merdeka.com/peristiwa/sidang-perdana-pembunuhan-hakim-jamaluddin-digelar-secara-online.html
Tag:.[
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)