Hari Ini Sidang Perdana Kasus Money Politik di PN Rengat

datariau.com
1.006 view
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Money Politik di PN Rengat

PEKANBARU, datariau.com - Hari ini Selasa (17/7/2018) akan digelar sidang perdana kasus money politik di PN Rengat. Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut.

"Ya, saya besok akan menjadi saksi ahli dalam sidang perdana kasus money politik di PN Rengat," kata Rusidi Senin (16/7/2018).

Menurutnya, setelah melalui pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Indragiri Hulu, akhirnya tersangka Money Politik, berupa pembagian bahan baju di Inhu ditahan dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu pada Senin 9 Juli 2018 pekan lalu telah dibahas tindak lanjut kasus money politik yang terjadi di Desa Babat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini bermula berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Inhu pada 25 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga desa.

Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018 yang diselipkan dalam bungkusan tersebut.  

Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu tersebut, penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Jaksa, dan penyidik meminta pendpat Jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. Penangkapan dilakukan pada malam harinya.

Pada hari Selasa 10 Juli 2018, Panwaslu Kabupaten Inhu bersama Jaksa berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Inhu untuk berencana menyerahkan berkas perkara.

Ketua PN Inhu menyambut baik kedatangan Panwaslu Inhu dan Jaksa, serta menyampaikan kesiapannya untuk menggelar sidang tersebut.

"Esok hari, berkas diserahkan kepada Ketua PN Inhu, untuk tersangka saat itu telah dititipkan di Lapas untuk menunggu proses persidangan yang digelar besok," pungkasnya.

Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)