Guna Memantapkan Fungsi, Dalam Waktu Dekat Forum BPD Kampar Akan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD

Datariau.com
1.135 view
Guna Memantapkan Fungsi, Dalam Waktu Dekat Forum BPD Kampar Akan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD
Ketua Forum BPD Kampar saat dilantik Bupati Kampar di Stanum



BANGKINANG KOTA Datariau.com - BANGKINANG KOTA Datariau.com - Forum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Kampar yang di nakhodai oleh Syofian SH MH yang resmi dilantik Bupati Kampar pada 15 Februari 2018 saat ini semakin menunjukkan eksitensi nya. Terbukti, dalam waktu dekat Forum BPD kampar akan menggelar Bimtek Peningkatan kapasitas BPD yang akan diadakan beberapa gelombang. 


Demikian disampaikan oleh Syofian Majo Sati yang akrab dipanggil Datuk saat di temui awak media di kantornya Senin (03/09/2018).


"Dalam waktu dekat, kita akan menggelar Bimtek yang akan diikuti oleh perwakilan BPD se Kampar. Dan itu akan kita laksanakan secara bergelombang" Terang pria yang juga berprofesi sebagai advokat.


Ketua Forum BPD se Kabupaten Kampar Syofian SH MH menghimbau seluruh BPD kabupaten kampar agar dapat melaksanakan peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.


Ia menegaskan, peran dan tanggung jawab BPD Kampar dengan jumlah desa 242 desa di Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 48 dalam melaksanakan akan tugas  kewenangan hak dan kewajiban kepala desa,menyampaikan laporan penyelenggara pemerintahan desa pada akhir masa jabatan 

Dan menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan desa setiap akhir tahun. 


Tegasnya lagi pemerintahan desa dapat menyampaikan laporan keterangan penyelenggara pemerintahan secara tertulis kepada badan permuayawaratan desa setiap akhir tahun.


Tambahnya lagi, Syofian menghimbau kepada BPD di seluruh desa yang tergabung dalam Forum BPD Kampar dapat memahami tupoksi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pemerintahan desa yang bersih jujur,dan amanah pungkasnya.


Pihaknya juga masih menyayangkan adanya pemerintahan desa yang tidak memasukkan dana bimtek BPD dalam APBDes desa setempat,


Permedagri No 110 pasal 3 huruf A.

Perbub kampar No 20 tahun 2017 sangat jelas aturan hukum fungsi BPD peran sertanya dalam melakukan pengawasan pemerintaha desa tersebut 



Ia juga menghimbau,Forum BPD kampar,juga akan bekerja sama dengan beberapa pihak penegak hukum sepertinya Kejari Kampar melalui TP4D,Mapolres kampar dan Juga pihak BPKP riau,

Tujuannya agar pengawasan penggunaan anggaran dana desa dikampar dapat terwujud dengan baik,yang transparan jujur dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi,kepala desa


Jika ada nantinya para BPD Yang tidak Memahaminya,pihaknya dapat memberikan pemahaman dengan baik agar dalam tupoksi nya mengawasi dana desa ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,karna fungsi dana tanggung jawab BPD Sangat menentukan kwalitas pembangunan itu sendiri tutupnya.


Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Mirdas Aditya
Sumber
: DataRiau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)