BAGANBATU, datariau.com - Klinik dr Nora di Jalan Lintas Riau- Sumut Km 3 Baganbatu Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah di bobol maling. Pelaku diketahui berjumlah dua orang dan berhasil ditangkap Tim opsnal polsek Bagan Sinembah.
Kedua pelaku tersebut yakni masing- masing RPurba alias Rudi (26) dan PPrabowo (21). Kedua pelaku merupakan warga Jl. Utama Bagan Sinembah Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Dalam aksinya kedua pelaku merusak gembok pintu dan berhasil menggasak barang berharga diantaranya 2 (dua) buah Ban Mobil Merk Bridge Stone, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Gold dan Uang sebanyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSI yang dikonfirmasi awak media datariau.com di Mapolsek, Selasa (11/2/2020) melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.
"Benar, kedua pelaku berhasil kita tangkap dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Nur Rahim.
Dijelaskan Baim yang akrab disapa ini, Kasus pencurian tersebut terjadi pada senin 10/2 sekira pukul 22.30 WIB Di JL. Lintas Riau Sumut Km 03 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepat nya di klinik Drg Nora.
Dijelaskan Baim, Kronologis kejadian bermula pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 20.00 Wib, dimana saat itu Elmita Izatul Afifah (24) selaku Pelapor bersama saksi Ayu yang merupakan pekerja di klinik Drg Nora (TKP) meninggalkan klinik dengan menggembok pintu klinik tersebut dan kembali lagi ke klinik sekira pukul 22.30 WIb. Pada waktu pelapor dan saksi kembali ke klinik, pelapor melihat bahwa gembok pintu klinik telah hilang.
Melihat hal tersebut pelapor dan saksi menduga telah terjadi pencurian sehingga pelapor dan saksi tidak berani masuk dan mencari tetangga untuk bersama-sama masuk dan melihat apa yang terjadi. setelah memeriksa ke dalam klinik, pelapor dan saksi-saksi melihat bahwa barang-barang di dalam klinik telah hilang.
Dan saat itu juga pelapor dan Saksi menemukan 1 (satu) buah obeng berada didalam kamar diatas kasur yang diduga digunakan Pelaku untuk melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut Pelapor dan Korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya korban dan saksi melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah di Bagan Batu guna Pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat Laporan tentang terjadinya pencurian tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi memerintahkan untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil interogasi warga serta pemeriksaan TKP, tim opsnal berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku yakni PP ( 21) warga Jl.Utama bagan sinembah Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
"Pelaku PP kita tangkap saat di dalam kamar sebuah penginapan di Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat sedang beristirahat. Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Gold, 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A7 warna biru berikut kotaknya (masih baru) uang tunai sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah Ban Mobil Merk Bridge Stone," bebernya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka PP diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama tersangka RP alias Rudi, (26) warga Jl.Utama Bagan Sinembah Kel.Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan sinembah Raya. Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias Rudi yang ditemukan sedang bermain disebuah warnet di Jl.Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah. Dan Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
"Kedua tersangka ini kita kenakan pasal ,363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Baim.(Sel).