PEKANBARU, DATARIAU.COM - Medina yang merupakan brand lokal foodware plastik pertama di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal dari MUI, akan melakukan sosialisasi di Pekanbaru, Ahad (8/7/2018).
"Lokasi acara di Masjid Paripurna Ibadah Pekanbaru Jalan Indrapuri nomor 100 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Narasumber ustadz Zulhusni Domo SAg selaku Sekertaris MUI Riau, dengan agenda Sosialisasi Halal dan Bazzar Sembako bersama Medina," kata Imar, pihak Medina kepada datariau.com, Jumat (6/7/2018) melalui rilisnya.
Diterangkan Imar, bahwa Medina adalah bentuk komitmen dan kerja keras untuk menghadirkan produk-produk rumah tangga yang mengutamakan kualitas, serta kesesuaian kebutuhan keluarga Indonesia.

"Visi Medina adalah mempersembahkan produk-produk foodware dengan jaminan kualitas dan nilai terbaik sebagai inspirasi keluarga Indonesia," katanya.
Seluruh proses produksi dan material Medina telah tersertifikasi Halal oleh MUI dengan nomor sertifikasi 00170074121015. Karena Medina mengerti pentingnya kemurnian.
Setiap produk Medina diproduksi dengan standar premium bergaransi seumur hidup.
Produk Medina dibuat menggunakan material pilihan yang aman untuk makanan dan telah dites dengan standar Food and Drug Administration USA.
"Jika terjadi kerusakan atau cacat dalam pemakaian (sesuai dengan kegunaannya), silakan ajukan klaim untuk mendapatkan penggantinya secara gratis, seumur hidup," urai Imar.

Garansi penggantian berlaku untuk kerusakan produk Medina dan tidak mencakup dekorasi produk seperti printing, stiker, dan sebagainya, aksesoris produk seperti tas, tali/strap, karton box, dan sebagainya.
Kerusakan yang tidak mendapatkan garansi seperti meleleh karena api atau panas ekstrim (misalnya terkena wajan), melengkung atau memuai karena terekspos panas dalam waktu lama, noda akibat makanan tertentu yang tidak mempengaruhi kegunaannya, pecah karena disengaja, bekas gigitan yang menyebabkan kerusakan, tergores dalam penggunaan normal namun tidak mempengaruhi kegunaannya, tersayat benda tajam namun tidak mempengaruhi kegunaannya.

Prosedur Garansi Seumur Hidup yakni konsumen mengirimkan produk yang akan diklaim ke kantor Distributor. Staff Distributor akan memeriksa apakah produk yang diklaim masuk dalam ketentuan
Garansi Seumur Hidup. Jika iya, ditentukan apakah produk tersebut masuk kategori penggantian produk rusak Reguler atau Non Reguler.
"Jika tidak, staff Distributor akan memberikan penjelasan kepada Konsumen. Proses penggantian produk rusak Reguler mencakup produk Medina di dalam katalog saat ini. Produk pengganti adalah stok yang tersedia di Distributor. Penggantian hanya dilakukan untuk bagian yang rusak, bukan keseluruhan produk. Warna bagian produk pengganti disesuaikan dengan ketersediaan stok Distributor. Produk kemudian dikirimkan langsung kepada Konsumen. Bila stok Distributor tidak tersedia, maka distributor akan memproses pengajuan penggantian ke Prinsipal. Konsumen akan mendapat tanda bukti klaim garansi. Setelah produk pengganti siap, produk dikirimkan ke Konsumen," bebernya.
Kemudian untuk proses penggantian produk rusak Non Reguler mencakup produk Medina yang tidak ada di katalog saat ini atau produk lama yang stoknya kosong. Staff Distributor akan mengecek harga retail dan nominal penggantian atas produk yang diklaim lalu menginformasikan kepada Konsumen melalui email.
"Selanjutnya Distributor menerbitkan e-voucher senilai nominal penggantian dan mengirimkan kepada Konsumen melalui email setelah mendapatkan konfirmasi. Penggunaan e-voucher mengikuti ketentuan yang berlaku," pungkasnya.