DATARIAU.COM - Pemberantasan korupsi di Indonesia seakan tidak pernah usai. Meski banyak yang ditangkap, para koruptor seolah-olah tidak khawatir dan terus mengulanginya.
Kali ini terkuak kasus suap pemulusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2015 di Kota Malang, Jawa Timur. Berikut sejumlah fakta yang Okezone rangkum terkait kasus tersebut, Rabu (5/9/2018):
1. KPK tetapkan 41 dari 46 Anggota DPRD menjadi tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 41 dari 46 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus suap dari wali kota nonaktif Malang, Mochammad Anton, terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut kasus suap pemulusan RAPBD-P Kota Malang 2015 cerminan korupsi yang dilakukan secara massal oleh penyelenggara negara. "Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
2. Wali Kota Malang janjikan fee Rp700 juta dibagikan ke anggota DPRD
Wali kota nonaktif Malang Mochammad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan RAPBD-P Tahun Anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut pemberian uang itu melalui tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
"Diduga pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee senilai Rp700 juta yang diterima Mochamad Arief Wicaksono," katanya.
Basaria melanjutkan, diduga kuat fee tersebut sudah diberikan kepada Arief sebanyak Rp600 juta. Uang itu kemudian langsung dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
3. PDIP dan PPP buru-buru pecat kader korupsi suap di Kota Malang
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memecat kadernya di DPRD Kota Malang yang terjerat kasus suap dari wali kota nonaktif Mochammad Anton terkait pemulusan pengesahan RAPBD-P Kota Malang 2015.
"Kita akan berhentikan dulu sementara sesuai dengan ini. Nanti setelah resmi menjadi terdakwa, baru kita berhentikan secara tetap. Jadi kita berhentikan sementara dulu, begitu menjadi tersangka, nanti kita proses begitu menjadi terdakwa. Kalau di PPP begitu," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Rumah Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 4 September 2018.
Selain dari PPP, sejumlah kader PDIP turut terlibat kasus suap tersebut. Menanggapi kejadian itu, PDIP langsung bersikap tegas dengan melakukan pemecatan terhadap kader-kadernya yang diduga melakukan korupsi.
PDIP juga bereaksi tegas dengan segera mengganti kader-kadernya yang tersangkut korupsi dengan melakukan pergantian antar-waktu (PAW).
"Mereka yang terkena persoalan korupsi, kami beri sanksi pemecatan. Akan kami PAW secepatnya," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Cemara.
4. Mendagri keluarkan diskresi untuk jalankan pemerintahan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan diskresi atau keputusan yang berlandaskan undang-undang, pasca penetapan tersangka 41 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK. Langkah itu diambil agar roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan.
"Permasalahannya kan DPRD-nya itu kan tidak kuorum. Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan (Wali Kota Malang), sudah kami fasilitasi. Lha sekarang, hanya 4 (anggota DPRD Malang), maka kami mengeluarkan diskresi," kata Tjahjo di Gedung KPK.
Ia menjelaskan, diskresi yang diambil yakni dengan memberikan kewenangan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ikut terlibat dalam roda pemerintahan di Kota Malang. Tak hanya itu, sambung Tjahjo, pihaknya juga memberikan kewenangan kepada wali kota dan bupati untuk mengambil keputusan tanpa harus melalui DPRD.
5. Anggota DPRD Kota Malang sisa 5 orang
Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemulusan RAPBD-P Kota Malang 2015. Jumlah ini total 46 anggota dewan yang ada di sana.
Hanya tersisa 5 anggota DPRD Kota Malang, yakni Abdulrachman yang menggantikan Rasmuji anggota Fraksi PKB karena meninggal dunia, Subur Triono (PAN), Nirma Cris (Hanura), serta Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani (PDIP).
"Sekarang tinggal 5 orang. Saya, Pak Subur, Pak Priyatmoko, Bu Tutuk, Bu Nirma," ungkap Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman.