Edarkan Narkoba, 3 Remaja di Kampar Kiri Diciduk Polisi

datariau.com
1.097 view
Edarkan Narkoba, 3 Remaja di Kampar Kiri Diciduk Polisi

KAMPAR KIRI, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ciduk tiga pelaku narkoba di sebuah rumah di wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, pada Kamis sore (14/11/2019).

Ketiga tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IR (Lk 35), SI (Lk 24) dan DE (Lk 20), semuanya warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp, sebuah bong dan sejumlah peralatan penggunaan sabu serta uang tunai Rp 1,5 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (14/11) sekira pukul 16.45 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman SSos MSi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Daren Maysar SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP petugas melihat tiga pria sedang duduk-duduk di ruang depan rumah tersebut dimana salahsatunya merupakan target operasi Polsek Kampar Kiri, petugas langsung mengamankan ketiganya.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman SSos MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 tersangka kasus narkoba ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)