Dua Pengedar Ganja Warga Sumut Diringkus

Datariau.com
674 view
Dua Pengedar Ganja Warga Sumut Diringkus

LANGSA, datariau.com - Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja, RL (35) dan IU (38) penduduk Sumatera Utara, di jalan Medan - Banda Aceh tepatnya depan Indomaret Gampong Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,38 gram, kamis 27/2/2020.

Kedua tersangka RL (35) pendduduk JL.Pasar VII No. 235, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan IU (38) Jln, Jati Utomo Lingkungan VII Tandem Pasar III, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara ditangkap pada selasa 25 Pebruari 2020.

Kedua tersangka ditangkap Polisi Unit Opsnal Polsek Manyak Payed Aceh Tamiang atas laporan masyarakat karena sering melakukan transaksi jual beli daun ganja kering dilokasi Gampong Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed. 

Setelah Polisi melakukan penangkapan dan melakukan interograsi terhadap RL dan IU, keduannya mengaku bahwa barang haram tersebut di beli dari saudara F (DPO) seberat 6,38 gram seharga Rp. 20.000 untuk diperjual belikan lalu keduanya digelandang ke Mapolsek Manyak Payed. 

Barang Bukti yang diamankan 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran seberat 6,38 Gram, 1 Unit Hand Phone Merk Oppo R1 Warna Putih. (esyar). 

Penulis
: Edi Syarifuddin
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)