Diduga Tilap Uang Kas Kebun Sawit Kampung Rp100 Juta, Zaini: Nanti Pencemaran Nama Baik

Hermansyah
1.702 view
Diduga Tilap Uang Kas Kebun Sawit Kampung Rp100 Juta, Zaini: Nanti Pencemaran Nama Baik
Gambar: Ilustrasi
SIAK, datariau.com - Seiring dengan kabar yang beredar, perihal dugaan pengelapan dana kas kebun sawit oleh oknum mantan Kades Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak sebesar Rp100 juta, mencuat kabar yang berkembang bersamaan bukti-bukti kongkrit, diduga dana kas kebun sawit kampung sebesar Rp100 juta tersebut ditilap oleh oknum mantan Kepala Desa Rawang Air Putih.

Dana kas kebun sawit Kampung Rawang Air Putih diduga ditilap mantan Kades tersebut, demi kepentingan pribadi, yang seharusnya dana itu masuk ke kas buku kampung. Bahkan, semasa masih menjabat sebagai Kepala Desa (Penghulu), dana kas kampung tersebut kosong melompong alias nol rupiah.

Pj Kampung Rawang Air Putih, Bobi Irawan Al Yamani kepada awak media mengaku adanya indikasi perihal itu. Melalui pernyataanya, mantan Kades pun mengatakan dana tersebut sebagai indent Mobil Ambulance selama 6 bulan. Akan tetapi, saat Pj Kampung mengajak dimana indent-nya, oknum mantan Kades itu tidak menyebutkan tempat dimana indent Mobil Ambulance tersebut.

"Saya menjabat baru tiga hari, tokoh masyarakat mendesak saya untuk mempertanyakan dana kas kebun sawit, lalu saya coba untuk panggil bendahara dan mempertanyakan uang kas kebun sawit itu," sebut dia, Selasa (20/8/2019).

Selanjutnya, Bendahara pun mengatakan tidak ada dana kas kebun sawit, bahkan Bendahara menyebutkan kurang lebih Rp100 juta yang tidak masuk ke kas Kampung. Dan oknum mantan Kades yang diduga menggunakan dana kas kebun sawit itu.

Pj menambahkan, ketika ditanya kemana perginya dana kas kebun sawit tersebut, oknum mantan Kades mengatakan, digunakan sebagai indent Mobil Ambulance selama 6 bulan.

Namun, kata Pj, yang sebelumnya ditanyakan dimana indent itu, oknum mantan Kepala Desa Kampung Rawang Air Putih tersebut tidak dapat menunjukan tempatnya.

"Karena mantan Kades Rawang Air Putih hingga saat ini tidak ada itikad baik, makanya masyarakat gerah, besar harapan masyarakat agar kasus ini cepat selesai," kata Pj.

Terpisah, perihal dana kas kebun sawit kampung itu, mantan Kepala Desa, Zaini menyebutkan, harus ada Undang-Undang dan saat ini belum ada peraturan desa.

Pasalnya, kata Zaini, tanah dan kas desa belum ada surat-suratnya. Sehingga masih atas nama perorangan. "Tanah itu tidak dibunyikan dana kas desa, itu harus diatur dasarnya kas desa, berita acara, tercatat tidak di aset desa," tegas Zaini.

Terkait asumsi dana kas desa sebesar Rp100 juta diduga ditilap oleh oknum mantan Kades tersebut, selanjutnya Zaini mempertanyakan dari mana informasi itu, dan masyarakat mana yang telah menyampaikan.

Kemudian, jika itu tidak benar, menurut pendapatnya masuk pada kasus pencemaran nama baik. "Asumsi Rp100 juta dari mana, masyarakat siapa, nanti pencemaran nama baik," pungkas Zaini. (mr)
Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)