SIMPANG KANAN, datariau.com - Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lapas Bagansiapiapi bersama 3 orang temannya ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis shabu-shabu. Bahkan, satu diantara tersangkanya adalah wanita dewasa.
Keempat tersangka adalah inisial SH (53), warga Jl. Perniagaan RT 03/ RW 01 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko. Tersangka yang satu ini berstatus sebagai Oknum PNS yang bertugas di Lapas Bagansiapiapi. Sementara tersangka lainnya yakni inisial SN (49), warga Baganbatu Km 12 Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, NT (37), warga Dusun Lorong gelap Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, serta ML (25), warga Gg. Sado No.83 Rantau Prapat, Sumut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpangkanan Iptu Boy Setiawan SAP MSI menjelaskan, penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Jumat (24/1/2020), sekira pukul 11.00 WIB di salah satu rumah di Jl. Datuk Paduka RT 02 RW 08 Kelurahan Simpangkanan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya, personil Polsek Simpangkanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah di Jl. Datuk Paduka RT 02 RW 08 Kel. Simpangkanan Kecamatan Simpangkanan diduga telah dan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
"Saat itu juga kita suruh anggota mempersiapkan surat perintah penangkapan. Lalu, bersama-sama turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Iptu Boy Setiawan.
Ternyata informasi tersebut benar adanya. Di dalam rumah yang telah dikepung petugas ternyata ada tiga orang pria dan seorang wanita dewasa. Dengan disaksikan tokoh Masyarakat Simpang Kanan, Ketua RT dan staf wanita dari Kantor Lurah Simpang Kanan, penggeledahan dilakukan.
Tidak tanggung-tanggung, dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan sebuah dompet kecil berwana ungu yang di dalamnya terdapat sebungkus pelastik besar berklip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) bungkus plastik sedang berklip merah yang berisikan 26 bungkus pelastik kecil berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu yang di selipkan di dalam karpet.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah dompet warna hitam beriskan uang tunai Rp.1.356.000, 1 unit Hp merek Samsung warna hitam yang didapat dari tersangka SH, serta 3 bungkus pelastik kecil berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran keristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 unit Hp merek Avan warna hitam dan uang tunai Rp.37.000 yang didapat dari tersangka Mel alias Membot.
"Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Simpangkanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Boy.
Dijelaskan Boy, berhubung tersangka SH menderita sakit gula sehingga perlu penanganan kesehatan khusus dan juga agar proses penyidikannya berjalan lancar dan hasil koordinasi Kapolsek Simpangkanan dengan Kasat Res Narkoba, maka perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Rohil.
"Iya kasus ini sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Rohil," Jelas Boy. (Sel)