Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis Tetapkan UMK Rp. 3.005.706.34

Datariau.com
1.240 view
Dewan Pengupahan Kabupaten  Bengkalis  Tetapkan UMK Rp. 3.005.706.34
Yulistar
Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis Tetapkan UMK Rp. 3.005.706.34

BENGKALIS, datariau.com - Dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis terdiri dari SBSI, Serikat Buruh, Apindo, PHRI, Disnakertran dan Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019 di Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 3.005.706.34

 

Melalui Rapat pleno yang berlangsung di Salah satu hotel di Bengkalis, Rabu (14/11/2018) malam. Pleno berjalan alot dan menuai beberapa catatan penting. Artinya dewan pengupahan setuju dengan penetapan UMK tersebut, dan setelah dilakukan penetapan UMK untuk di Kabupaten Bengkalis ini,hasil ini akan diserahkan ke Bupati Bengkalis Sabagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis.

 

Menurut salah satu asosiasi pengusaha APINDO Kabupaten Bengkalis Jefri Tumangkeng, bahwa setelah disetujui dan sahkan oleh berbagai pihak tersebut, pihak Disnakertrans menyerahkan pada Bupati Bengkalis.

 

"Selanjutnya, pihak Bupati akan menindaklanjuti ke Pemerintahan Provinsi Riau (Pemprov Riau," ungkapnya, kamis (15/11/2018) usai melaksanakan pengesahan kemarin.

 

Jefri mengatakan, pengesahan UMK ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat (1) dan (2) Tahun 2015 tentang formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UMn=UMt (Upah Minimum yang ditetapkan) dan (Upah Minimum tahun berjalan).


"Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis 2018 Rp 2.919.458,35,- sehingga kita putuskan dan sahkan bahwa untuk UMK Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp 3.005.706,34,-, "tambah Jefri.

 

Dia juga jelaskan, nilai UMK Bengkalis 2018 sebenar Rp 3.005 juta lebih itu, sesuai perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis tahun 2018 kenaikkan 2.9 %.

 

Ia juga berharap hal ini juga mendapat sambutan baik dari seluruh asosiasi, dan pemerintah daerah, dan diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik pekerja, serikat buruh, dan juga pekerja lainnya.

 

"Kita berharap pemerintah daerah menyikapi secara bijak, karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja," kata jefry juga ketua PHRI Bengkalis. (yul)

Penulis
: Yulistar
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)