DPR Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut

545 view
DPR Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut
Foto: Int

DATARIAU.COM - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 menuai kritik. Rencana itu tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang revisi perubahan perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dicabut. Salah satu alasannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah Pandemi Corona yang membuat ekonomi anjlok, membuat masyarakat makin sulit.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan" ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/5).

Selain itu, pemerintah dinilai tidak memberikan contoh atau teladan yang baik dalam ketaatan hukum. Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar iuran BPJS dikembalikan seperti sedia kala.

"Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut perpres nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan" tegasnya.

Penjelasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: merdeka.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)