BAGANBATU, datariau.com - JIS (26), warga Jl. Lintas Riau - Sumut, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa dijebloskan ke penjara, karena nekat mencuri ATM milik teman sekerjanya.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSI yang dikonfirmasi datariau.com melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/2), sekira pukul 15.00 WIB di Texas Suzuya Bagan Batu Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah setelah adanya laporan korban bernama M.Fahmel Satria (22), warga Jl. Raja Ali Haji, Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Akibat kejahatan pelaku, korban yang juga karyawan Fried Chiken Texas di Suzuya mengalami kerugian sebesar Rp.3.150.000.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," Kata Nur Rahim atau yang akrab disapa Baim.
Baim menjelaskan, Kronologis kejadian tersebut bermula pada Sabtu (8/2),.sekira pukul 14.00 WIB, saat korban Fahmel masuk kerja sebagai karyawan di Texas Fried Chicken Bagan Batu. Tiba di kantor, korban menyimpan tas berisikan dompet yang didalamnya terdapat kartu ATM Bank Mandiri dan ATM Bank BRI di dalam loker yang telah disediakan oleh perusahaan.
Setelah selesai bekerja, sekira pukul 22.00 WIB korban pun pulang ke rumah dengan membawa tas miliknya. Setibanya di rumah korban memeriksa isi dompet dan ketika itulah korban mengetahui bahwa ATM Bank Mandiri miliknya telah hilang, lalu mencari di sekitar rumah namun tidak ketemu. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman sekantornya. Saat itulah korban curiga bahwa kartu ATM Mandiri miliknya hilang karena dicuri di lokasi kerja.
Kecurigaan korban semakin kuat. Kemudian pada Senin (10/2) korban pergi ke Bank Mandiri untuk melihat isi saldo di rekening. Betapa terkejutnya korban. Ternyata isi saldo yang sebelumnya masih ada sebesar Rp.3.150.000 telah raib. Mengetahui hal itu korban meminta pihak bank untuk mencetak rekening koran terhadap rekening Bank Mandiri miliknya.
Dari rekening koran tersebut terbaca bahwa ada penarikan uang sejumlah Rp 2.500.000 pada tanggal 08 Februari 2020 di ATM Mandiri Suzuya Bagan Batu dan penarikan uang sejumlah Rp 600.000, di ATM Bank Mandiri Bagan Batu.
Merasa ada yang ganjal, selanjutnya korban meminta pihak building pengelola CCTV di Suzuya untuk membuka CCTV yang mengarah ke mesin ATM pada Sabtu (8/2). Saat itulah terlihat pelaku masuk ke dalam ruang ATM dan melakukan penarikan di mesin ATM Mandiri sekira pukul 15.00 WIB.
"Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," terang Baim.
Atas dasar Laporan tersebut, Kapolsek Kompol Panangian, S.H., M.Si memerintahkan kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan. "Setelah kita lakukan penyelidikan, tim opsnal langsung menangkap pelaku di Texas Suzuya Bagan Batu, tepatnya di lokasi kerja tersangka," Terang Baim lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri atas nama M. Fahmel Satria dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.(sel)