Cabuli Adik Ipar, Warga Rimbo Panjang Kampar Ini Ditahan Polisi

datariau.com
3.667 view
Cabuli Adik Ipar, Warga Rimbo Panjang Kampar Ini Ditahan Polisi
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku saat diamankan polisi.

TAMBANG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Ahad siang (6/1/2019) di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Tersangka kasus cabul yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah  AG (Lk 36) yang beralamat di Perumahan Surya Salsabila Desa Rimbo Panjang  Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

AG ditangkap Pihak Kepolisian atas laporan Samhudi (Lk 57) warga Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, karena yang bersangkutan diduga telah mencabuli putrinya SU yang berusia 17 tahun pada Sabtu malam (29/12/2018) di areal kebun kelapa sawit wilayah Desa Rimbo Panjang  Kecamatan Tambang.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Ahad (30/12/2018) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu Samhudi (pelapor) sedang berada di rumahnya di Desa Sikebau Jaya Kecamatan Rokan IV Koto Rohul lalu dihubungi oleh anaknya Neni yang mengabarkan bahwa suaminya AG yang juga menantu dari pelapor telah melakukan pencabulan terhadap adiknya SU.

Lebihlanjut diceritakan oleh Neni putrinya itu bahwa adiknya SU dibawa kesemakboleh suaminya AG, kemudian korban diancam hingga ketakutan dan minta pulang lalu celananya dibuka paksa oleh kakak iparnya itu.

Tidak terima atas perlakuan menantunya itu, lalu Samhudi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada hari Ahad (6/1/2019) sekira pukul 14.30.Wib, Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di Desa Rimbo Panjang, kemudian tim opsnal Polsek langsung menuju lokasi untuk mencari pelaku.

Tim melakukan pengintaian dan mengikuti pelaku menuju tempat pesta di jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, saat pelaku sedang duduk-duduk di acara pesta itu langsung ditangkap oleh anggota dan dibawa ke Polsek tambang untuk pengusutan lebih lanjut.

Plt Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan beliau bahwa tersangka AG saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (das)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)