Bupati Rohil Larang Rayakan Tahun Baru Menyalakan Kembang Api dan Peniupan Terompet

Datariau.com
706 view
Bupati Rohil Larang Rayakan Tahun Baru Menyalakan Kembang Api dan Peniupan Terompet

ROKAN HILIR,  datariau. com - Jelang pergantian tahun 2018 menuju tahun 2019, Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno mengeluarkan instruksi kepada seluruh OPD, Camat, Lurah serta seluruh Penghulu se-Rohil.

Instruksi tersebut bernomor: 100/PEM-OTDA/2018/407 tertanggal 26 Desember 2018 tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten Rohil. 

Dalam isntruksi tersebut, Bupati Rohil H Suyatno meminta kepada seluruh OPD, Camat, Lurah serta seluruh Penghulu se-Rohil untuk menyampaikan kepada jajarannya serta masyarakat di lingkungannya agar tidak merayakan malam tahun baru, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet. 

Isi surat tersebut menginstruksikan kepada para pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan/mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaedah moral dan agama, serta paling lambat tutup pada pukul 01.00 WIB.

Meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat pengurus mesjid,  musala dan ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berzikir, dan berdoa baik di masjid maupun musala.

Bupati meminta kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan ketentaraman dan ketertiban baik dirinya maupun orang lain. 

"Pergantian tahun baru masehi kita jadikan sebagai momentum untuk intropeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat di perbaiki dimasa yang akan datang," tulis bupati dalam surat tersebut.

Editor
: Redaksi
Sumber
: Cakaplah.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)