Bupati Inhu Larang Rayakan Malam Tahun Baru

datariau.com
924 view
Bupati Inhu Larang Rayakan Malam Tahun Baru
RENGAT, datariau.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto menginstruksikan agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan dan peniupan terompet. Instruksi untuk tidak merayakan malam tahun baru ini tertuang dalam instruksi Bupati Inhu nomor 779/UM/XII/2018 tertanggal 27 Desember 2018.

Selain melarang merayakan malam tahun baru, instruksi Bupati Inhu yang ditujukan kepada ketua OPD, seluruh Camat dan Lurah/Penghulu se-Kabupaten Indragiri Hulu untuk selanjutnya disampaikan kepada jajaran dan masyarakat, juga melarang pemilik dan pengelola tempat hiburan mempertunjukan atau mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama. Serta tutup paling lambat pukul 01.00 WIB.

Bupati Inhu juga mengingatkan, agar pergantian tahun baru masehi dijadikan sebagai momentun untuk instropeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat diperbaiki di masa yang akan datang.

"Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus Masjid/Mushalla dan ORMAS Islam, supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berdzikir dan berdoa baik di rumah, di Masjid/Mushalla di lingkungan masing-masing. Kepada orang tua, agar tidak membiarkan anak-anaknya turun kejalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi dirinya maupun orang lain," tegas Bupati Inhu Yopi Arianto dalam instruksinya. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)