Bos Perkebunan Sawit Ditangkap

Bambang
9.438 view
Bos Perkebunan Sawit Ditangkap
Riswandi
Tersangka HR alias Atiok, pelaku karlahut yang ditangkap jajaran Polres Bengkalis.

BENGKALIS, datariau.com - Ada-ada saja pebuatan HR alias Atiok, warga Dusun Hutan Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ini. Sudahlah bersalah karena menguasai lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas) tanpa izin dari pemerintah, dia malah nekat membakar lahan tersebut agar mudah ditanami sawit.

Tapi, ulahnya itu langsung terbongkar. Dia akhirnya ditangkap jajaran Polres Bengkalis karena diduga dengan sengaja membakar lahan dan menyebabkan terjadinya kebakaran hebat di Dusun Hutan Samak, Desa Titiakar, Kec. Rupat Kab. Bengkalis, Sabtu (8/2/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Setiawan SH SIK, menyebutkan, lahan seluas 4,5 Ha tersebut mulai dikuasai HR pada 2019 lalu. Agar lahan bisa ditanami  sawit, HR juga mempekerjakan tiga orang warga sekitar, yakni Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran. Ketiganya bertugas membersihkan lahan dengan cara meracun rumput dan semak. 

"Semak belukar yang telah kering itulah yang kemudian dibakar pelaku agar lahannya bersih dan bisa segera ditanami bibit sawit", kata AKP Andre Setiawan.

Berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, ternyata pada tahun 2019 lalu, di lokasi sama juga pernah terjadi kebakaran lahan. Kenyataan itu pula yang membuat aparat kepolisian semakin gerah dan langsung bergerak ke lokasi kebakaran.

Selain ikut melakukan pemadaman dan terus memantau perkembangan api, polisi juga melakukan penyelidikan lapangan dan olah TKP. Termasuk gelar perkara penanganan penyelidikan karlahut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Saat itulah 'permainan' HR terbongkar. Pria berkulit gelap tidak hanya sebagai terduga karhutla saja, dari hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan yang dikuasai HR 

alias Atiok juga masuk Kawasan HPT. Sementara dalam melakukan kegiatan perkebunan sawit pada lahan HPT tersebut pelaku tidak mengantongi izin perkebunan dari Kementerian LHK. 

"Dari hasil pemeriksaan oleh ahli kebakaran hutan, maka didapati jejak dan awal penyebaran api berasal dari lahan perkebunan yang dikuasi pelaku HR. Berdasarkan bukti dan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, maka pelaku langsung kita amankan", ucap Kasat Reskrim.

Kini, HR alias Atiok tidak bisa mengelak lagi dan telah pula mendekam di hotel prodeo. Bahkan pelaku juga dijerat dengan Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang PPPH, Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.(ndi)

Penulis
: Riswandi
Editor
: Syamsidir
Sumber
: datariau.com
Tag:Karlahut
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)