Bentrok Ojol dan Debt Collector, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

599 view
Bentrok Ojol dan Debt Collector, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Foto: Int
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulugadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) petang. Hingga kini polisi masih mendalami kejadian itu.

"Sementara kita tetapkan tersangka tiga orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (19/2/2020) pagi. 

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, sebanyak 12 orang debt collector terlibat dalam bentrokan tersebut. Sejauh ini pihaknya baru mengamankan beberapa orang terkait insiden tersebut.

"Kemarin sudah dicek ke TKP, tapi rekanan lainnya sedang tidak ada di sana," jelas Arie. 

Arie menegaskan, apa yang dilakukan oleh para penagih utang itu sudah menyalahi hukum. Karena itu, jika terbukti melanggar ketentuan polisi akan menindak tegas para penagih utang yang kerap bertindak seenaknya kepada masyarakat.

"Kami akan proses hukum. Tidak ada penarikan kendaraan di luar ketentuan hukum, ada tata caranya, ada aturan mainnya. Kami tindak tegas kalau memang ada lagi kejadian seperti ini," ucapnya.

Arie memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Bahkan polisi sudah menyita beberapa unit sepeda motor dari tempat penyimpanan tak jauh dari lokasi keributan. 

"Sekitar 3-4 motor kami amankan, itu tempat penyimpanan motor dari Debt Collector. Sementara kami dalami apakah motor itu lengkap dokumennya atau tidak," pungkas Arie.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://metro.sindonews.com/read/1531036/170/bentrokan-debt-collector-dan-ojek-online-polisi-tetapkan-3-tersangka-1582082293
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)