Begini Tatib Pemilihan Wakil Bupati Rohul

Ruslan
1.432 view
Begini Tatib Pemilihan Wakil Bupati Rohul
Gambar: riauterkini
Ada beberapa tahapan pansus tata terkait pemilihan Wakil Bupati Rohul. Ini didapat setelah berkonsultasi dengan Kemendagri.

PASIR PANGARAIAN, datariau.com - Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) dilakukan karena sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, terhitung kekosongan jabatan tersebut.

Jabatan Wabup Rohul‎ mulai kosong sekira delapan bulan terakhir, terhitung sejak H Sukiman dilantik oleh Gubernur Riau sebagai Bupati Rohul defenitif sisa periode 2016-2021 di Pekanbaru pada 14 Februari 2018, menggantikan H Suparman S Sos M Si yang tersandung perkara hukum.

Mohd Aidi SH, sebelumnya Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Rohul, mengungkapkan ada beberapa tahapan didapat Pansus Tatib terkait pemilihan Wabup saat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Menurut M Aidi, anggota Fraksi Demokrat, prosesi pemilihan Wabup dilakukan melalui Rapat Paripurna, dan hal itu telah diatur dalam Peraturan‎ DPRD Kabupaten Rohul Nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Rohul.

Pemilihan Wabup, jelas Aidi, dilakukan berdasarkan pengusulan 4 partai politik (Parpol pengusung) yang memenangkan Pilkada Rohul tahun 2015, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

"Jadi gabungan Parpol pengusung mengusulkan dua calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati," jelas M Aidi, Selasa (2/10/2018).

Sesuai Tatib, sambung Aidi, setelah 2 calon Wabup diusulkan ke DPRD Rohul, selanjutnya melalui rapat paripurna dibentuk Panitia Pemilihan Wabup atas usulan 8 fraksi, dimana masing-masing fraksi mengusulkan seorang sebagai anggota pemilihan.

"Jadi pimpinan panitia pemilihan nanti ditentukan melalui rapat anggota,"‎ tambahnya.

Pria yang pernah menjabat Kepala Desa Kabun ini menambahkan, setelah panitia pemilihan terbentuk, selanjutnya panitia menetapkan jadwal waktu pemilihan Wabup, serta menyusun pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Tahapan pemilihan sendiri ditetapkan oleh panitia pemilihan,‎ meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi berkas, penyampaian visi dan misi, pemilihan atau pemungutan suara, dan diakhiri tahapan pengumuman‎ pemenang Wabup Rohul terpilih.

"Jadi itu hasil konsultasi Pansus Tatib DPRD Rokan Hulu beberapa waktu," pungkas M Aidi.

Informasi dirangkum, 4 Parpol pengusung pemenang Pilkada Rohul 2015 sejauh ini telah menyiapkan calon Wabup masing-masing, seperti Partai Golkar‎ menyiapkan 2 nama yaitu Sari‎ Antoni dan Masgaul Yunus.

Selanjutnya, Partai Gerindra menunjuk Syamsul Akmal, Partai NasDem menyiapkan 2 nama yaitu Teddy Mirza Dal dan Indra Gunawan. Sedangkan Partai Hanura sendiri menyiapkan satu nama, namun masih dirahasiakan ke publik.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)