Bawaslu Pelalawan Turunkan Baliho APK di Tempat Terlarang

datariau.com
1.013 view
Bawaslu Pelalawan Turunkan Baliho APK di Tempat Terlarang
Foto: Ist.
Penertiban APK di Jalan Simpang Jalur 2, Jalur Hijau Pangkalan Kerinci.

PANGKALAN KERINCI, datariau.com - Bawaslu Pelalawan dan Panwaslu kecamatan Pangkalan Kerinci melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sejumlah titik di Pangkalan Kerinci, Kamis (17/1/2019).

Setelah diumumkannya daftar calon tetap (DCT) Caleg dan Capres juga cawapres Pemilu 2019 di bulan September 2018 yang lalu, para peserta sudah diperbolehkan untuk melaksanan kampanye.

Selama berjalannya masa kampanye tersebut tak sedikit para peserta yang melakukan pelanggaran dalam penempatan alat peraga kampanye (APK) dan juga bahan kampanye para caleg dan capres dan cawapres yang memasang APK di tempat-tempat yang dilarang menurut Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)