INHU, datariau.com - Seorang terduga pelaku pembakar lahan warga asal dari Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, inisial Fe (26) ditahan polosi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Kapolsek Batang Gansal Iptu Sutaraja mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu telah terjadi kebakaran lahan dengan seluas kurang lebih 10 hektare.
Saksi AM alias Jasi (57) warga desa Siberida menjelaskan bahwa sekitar pukul 08.30 Wib, bersama dengan menantunya Fe (26) pergi ke kebun yang terletak di desa Siambul Kecamatan Batang Gansal untuk menanam bibit/tanam ulang sawit.
Sebelum berangkat ke kebun saksi sebelumnya mengingatkan terhadap Fe agar jangan melakukan pembakaran karena sekarang lagi musim kemarau.
Sekitar setengah jam sesampainya di kebun saksi melihat adanya api, kemudian saksi menyuruh Fe untuk memadamkan api dan kemudian Fe meminta tolong ke saksi untuk membantu memadamkan.
Ternyata api itu berasal dari pembakaran onggokan sampah yang dibakar Fe, namun saat Fe membakar saksi tidak melihat, saksi hanya mengetahui api berasal dari tumpukan rumput dan daun-daun kayu kering yang ditumpuk oleh Fe.
Pada saat itu saksi melihat api yg menjalar di lahan sekitar 10?10 meter, namun tidak mampu untuk dipadamkan. Sekira pukul 20.00 Wib saksi pulang ke rumah dan pada saat ditinggalkan di lahan masih ada api.
Sedangkan menurut keterangan saksi kedua He (31) warga desa Siberida, bahwa sekira pukul 07.00 Wib saksi pergi ke kebun atau TKP dan pada saat itu saksi tidak ada melihat api atau kepulan asap di lahan tersebut.
Namun sekira pukul 08.30 Wib saksi melihat AM dan Fe datang dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 10.30 Wib saksi melihat kepulan asap dari arah lahan AM, saksi pergi ke tempat asal asap tersebut didapati AM dan Fe sedang memadamkan api dan pada saat itu yang ada di dekat api hanya AM dan Fe, saksi tidak mengetahui asal api dari mana.
Saksi lain pada saat itu yang juga berada di TKP Rid dan Kan yang berasal dari Desa Siambul, kemudian kejadian ini dilaporkan ke polisi. Mendapat informasi dari saksi tersebut maka jajaran Polsek Batang Gansal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sutarja, melakukan penangkapan terhadap Fe.
Didapati keterangan dari terduga Fe bahwa saat membersihkan lahan pakai parang dan menumpukkan daun-daun dan rumput, dia membakar dengan menggunakan mancis/korek api warna merah tumpukan daun dan rerumputan tersebut.
setelah dilakukan upaya pemadaman api tetap menjalar dan akibat pembakaran tersebut luas areal yang terbakar kurang lebih 10 hektare.
Untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini terduga Fe diamankan di Polsek Batang Gansal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rolijan)