BIADAB!! Ayah di Siak Riau Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Hermansyah
2.527 view
BIADAB!! Ayah di Siak Riau Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Internet
Ilustrasi pencabulan anak bawah umur.

SIAK, datariau.com - Kasus persetubuhan di wilayah hukum Polres Siak Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau kembali terjadi pada Sabtu (1/8/2020) lalu. Dimana, kasus persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku inisial AP (49), yang merupakan orangtua kandung korban sendiri.

Korban inisial J (21), merupakan darah daging pelaku atau anak kandung hasil buah cinta pelaku dengan sang istri yang dinikahi pelaku secara sah beberapa tahun lalu.

Peristiwa memilukan itu menimpa korban J (21) pada tahun 2013 lalu. Dia menceritakan saat melaporkan kejadian ini ke Mapolres Siak. Korban mengaku telah disetubuhi pelaku AP (49), merupakan ayah kandungnya.

Kejadian pahit yang menimpa korban J (21) ini pertama kali mengalami perbuatan bejat tersebut saat korban masih berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun kapan terakhir kalinya peristiwa itu dialami korban pun tidak mengingatnya.

Pengakuan korban J (21), pelaku AP (49) memaksa melakukan hubungan suami istri tersebut dilakukan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan pelaku ini pertama kali dilakukan terhadap korban.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menjelaskan selama ini korban J (21) diancam oleh pelaku AP (49), dan jika melapor atau mengadukan perihal ini kepada siapapun.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian ini kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya (pelaku) ini dengan ancaman, 'Awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau', alasan korban baru melaporkan hal ini dikarenakan beberapa hari sebelum melapor telah diadakan perundingan atau kumpul keluarga," jelas Dedek.

Sebelumnga, kata PS Paur Subbag Humas Polres Siak, bahwa pihak keluarga dari ibu korban ini, dimana pelaku AP (49), juga ketahuan selingkuh dengan oranglain yang diketahui merupakan tante dari korban yang sempat hendak diperkosa pelaku.

"Namun, saat itu tante korban berhasil melawan, atas dasar itu pulalah korban ini memberanikan diri untuk menceritakan hal yang dialaminya kepada ibu korban, beserta keluarga dari pihak ibu korban," kata Bripka Dedek.

PS Paur Subbag Humas Polres Siak itu mengatakan pelaku ini juga telah mengakui semua perbuatanya dan saat ini pelaku yang di amankan sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

"Atas perbuatan pelaku ini, maka pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara," pungkasnya. (man)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)