BAGANBATU, datariau.com - Lagi, Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak kandung kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Parahnya, perbuatan bejad ini turut dilakukan oleh 3 orang kakek yang tak lain adalah tetangga korban.
Korban berinisial Fy (16) warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir ini mengaku sudah berulangkali di perkosa Ayahnya bernama inisial MO (40) dan tiga orang Kakek. Bahkan pencabulan yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri itu sebanyak 30 kali sejak bulan Oktober 2018 lalu.
Informasi yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (23/8/2019), Awal terbongkarnya Kasus tersebut bermula pada Kamis (15/8/2019) sekira pukul 16.30 wib seorang tetangga mendatangi paman korban bernama Surat (42) dengan mengatakan untuk supaya melihat dan menanyakan keponakannya yang saat itu jalannya terlihat mengangkang dengan wajah kusam.
Setelah mendapat laporan dari tetangga, selanjutnya Surat (selaku pelapor) tersebut langsung mendatangi dan menjumpai korban di rumahnya dan langsung bertanya.
"Kenapa jalanmu mengangkang dan wajahmu kok Kusam," kata Surat kepada korban. Dengan nada polos, korbanpun menjawab dan mengaku telah di perkosa dan di gauli oleh Kakek KG.
Bak disambar petir disiang bolong mendengar pengakuan korban atas perbuatan tak senonoh yang dialkukan Kakek KG, namun selanjutnya Surat pun kembali bertanya kepada korban.
"Sudah berapa kali Kakek KG menggauli kamu" lalu korban menjawabnya " sudah Lima kali".
Selanjutnya korban juga mengaku, selain Kakek KG, pemerkosaan dan pencabulan itu juga dilakukan oleh Ayah kandungnya MO (40) serta Kakek AO dan Kakek SH.
Mendengar pengakuan itu, surat selaku paman korban tambah merasa geram dan kesal, selanjutnya Ia bersama keluarga kandung korban langsung melaporkannya kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lebih lanjut.
Dan kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib, Paman korban bersama keluarga korban dengan didampingi ketua RT, beserta anggota Bhabinkamtibmas Pasir Putih Polsek Bagan Sinembah dan Masyarakat Desa Pasir Putih Kecamtan Balai Jaya mengantarkan tersangka MO untuk diproses secara hukum yang berlaku.
" Iya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sementara tiga pelaku lainnya sudah kita tetapkan menjadi DPO," kata Kapolsek H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK.
Adapun barang bukti yang diamankan, terang H Asmar, yakni 1 (satu) helai celana tidur panjang warna biru, 1 (Satu) helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 (Satu) helai celan dalam warna putih, 1 (Satu) helai bra warna coklat dan hasil Visum et repertum.
"Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " punkas Kapolsek. (sel).