Antisipasi Virus Corona, Disperindag Meranti Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya!

835 view
Antisipasi Virus Corona, Disperindag Meranti Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya!
Foto: Syahputra
Diperindag Meranti keluarkan Surat edaran Agar Menjual Barang Sesuai Harga Standar.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Rangka antisipasi Covid-19, Disperindag keluarkan surat edaran yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati, yang sudah diedarkan kesetiap toko-toko, agen, dan lainya, saat ini Disperindag sedang melakukan monitoring terjun kelapangan untuk mengecek harga dan keadaan bahan pangan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (26/03/2020).

Saat dikonfirmasi datariau.com terkait harga bahan pangan kusus Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Ade selaku Bidang Perdagangan mengatakan tidak terjadi kenaikan, hanya saja kenaikan gula saat ini mengikuti sekala nasional, di Jakarta sendiri gula sudah bergeser dengan harga Rp17.000 sampai dengan Rp18.000, sehingga kita disini mengikuti harga pasaran, kita sudah menanyakan kepada distributor disana dan agen sendiri sudah mahal, sehingga harga gula di Meranti saat ini dijual dengan harga berkisar Rp18.000. 

Selanjutnya dikatakannya, "Untuk kebutuhan barang sebagai pencegahan corona seperti sabun dettol, antiseptik dan lain-lainya saat ini barang tersebut memang kosong, malahan kawan-kawan yang memesan udah kesiagan bulan ngak datang-datang. Kami Disperindag sudah turun ke apotik dan mengecek bersama Kapolres ternyata memang barang tersebut tidak ada," jelasnya. 

"Jadi gini kalau untuk bahan pokok Insya Allah kita tercukupi dan peredaran bahan pokok dan fungsi disperindag Kabupaten, cuman barang-barang yang beredar itu tupoksi Provinsi dan kita selaku desperindag Kabupaten kita tetap melakukan hal monitoring baik itu harga, ketersediaan, kita tetap monitoring karna wilayah kita walaupun bukan di kita kewenangan mutlak tersebut," kata Ade.

"Kita himbau distributor, pedagang enceran lainya termasuk agen-agen bahwa rangka antisipasi Covid-19 yang meresahkan masyarakat terutama di Meranti dari Polres juga sudah keluar, jangan menimbun barang, kemudian harus menjual barang dengan harga standar sesuai yang berlaku melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda melalui wakil Bupati Meranti," tutupnya Ade.(Put)

Penulis
: Syahputra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)