Antar Miso dan Sabu, 2 Lelaki Diciduk Polisi di Selatpanjang

datariau.com
4.383 view
Antar Miso dan Sabu, 2 Lelaki Diciduk Polisi di Selatpanjang
Rahmad
Penangkapan.

SELATPANJANG, datariau.com - Dua lelaki berinisial MA (39) dan SI (39) ditangkap aparat kepolisian, Minggu (13/5/2018) kemarin. Mereka ditangkap karena mengantongi 3 paket kecil sabu-sabu seberat 0,51 gram.

Penangkapan ini bermula dari RY (DPO) sedang jadi target incaran polisi karena diketahui melakukan transaksi di Wisma King, Jalan Terubuk, Selatpanjang, pukul 14.00 wib.

Dalam proses pengembangan di salah satu tempat penginapan di Selatpanjang tersebut, akhirnya anggota menuju rumah RY di Jalan Sedulur, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti untuk melakukan penggrebekan. 

Namun, anggota Sat res Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmanto yang didampingi KBO Ipda Rahmad Wahyudi, tidak menemukan keberadaan RY rumahnya. Tak lama, datang dua lelaki bermodus mengantarkan miso ke rumah RY.

Sat Res Narkoba Polres Meranti pun mencurigai gerak-gerik kedua lelaki itu. Karena ada yang tidak beres dari tingkah lakunya.

Petugas pun mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Saat digeledah diseluruh tubuhnya, petugas menemukan 3 paket kecil sabu-sabu seberat 0,51 gram.

Karena mengantongi barang haram, kedua lelaki itu diamankan petugas. Saat penggeledahan sempat disaksikan oleh RT setempat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH mengungkapkan, dalam pengembangan dua tersangka tersebut mengakui sabu yang dimilikinya didapat dari FK (juga masuk DPO) untuk diedarkan.

"Tim langsung melakukan pengejaran ke tempat keberadaan FK, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut," terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa  3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, uang sebesar Rp.350.000, Satu unit sepeda motor merek N MAX warna putih nopol BM 5541 XF, satu unit handphone merek strawberry warna hitam, dan satu bungkus plastik klep berwarna bening (tempat bungkusan plastik klep kecil.

"Kedua tersangka terjerat pidana dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 8 miliar," jelas Kapolres Kepulauan Meranti itu.

Penulis
: Rahmad
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)