BAGANBATU, datariau.com - Aniaya seorang sopir KUPJ Tour, ST (39) warga Jalan Kebudayaan, Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terpaksa dijebloskan ke sel penjara.
Berdasarkan data yang dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (22/1/2020) menerangkan,
kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2020) sekira pukul 22.30 wib di Jalan lintas Riau-sumatera kampung lalang Kepenghuluan Baganbatu Barat tepatnya di loket KUPJ Tour.
Korban bernama Iyon Mariono Nenggolan (34 ) warga Jl. Jend Sudirman Kampung Lalang Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang sehari hari berprofesi sebagai sopir travel KUPJ Tour mengalami luka dan pendarahan akibat pemukulan tersangka.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSI yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2020, sekira pukul 22.30 Wib, saat itu tersangka ST (39) sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jl.jenderal Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu Barat dengan kondisi dalam pengaruh minuman keras.
Ketika itu ada salah satu mobil KUPJ yang lewat dekat tersangka, dan ia merasa bahwa mobil tersebut akan menabraknya. karena merasa akan ditabrak tersangka marah dan berteriak membentak supir tersebut serta mengejar supir itu sampai ke kantor KUPJ Tour (TKP).
Dan sesampainya di loket KUPJ Tour tersangka bertemu dengan korban dan membuat keributan untuk menanyakan supir KUPJ yang dicarinya, namun korban mengatakan "ngapain kau mencari supir, bukannya ada kena senggol, dan sepeda motor mu jauh dengan mobil kami".
Tak terima dengan jawaban pelapor tersebut tersangka kemudian langsung memukul korban sambil menggengam Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Jenis Supra warna Hitam Miliknya ke bagian telinga sebelah Kiri sebanyak 2 (Dua) kali dan Kebagian Daun Telinga korban sebelah Kiri sebanyak 1 (Satu) Kali.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan berdarah pada bagian belakang telinga sebelah kiri dan bagian daun telinga sebelah Kiri nya. Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan datang ke Polsek Bagan Sinembah guna Pengusutan lebih.
Menindaklanjuti Laporan dari korban, Personil Piket SPKT dan Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi.
Kemudian kapolsek memeritahkan personil Piket Reskrim dan Piket KSPK untuk segera mendatangi TKP. Atas perintah Kapolsek maka personil piket mendatangi TKP dengan mengunakan Mobil Patroli. Dan pada saat di TKP anggota Polsek Bagan Sinembah menemukan 1 (Satu) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial ST yang diduga pelaku penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi di TKP diketahui bahwa pelaku dalam posisi mabuk berat dan pada saat pelaku akan diamankan oleh anggota Polsek Bagan Sinembah pelaku penganiayaan tersebut melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian berbaju dinas menarik baju Hinga robek dan menendang, sehingga terhadap pelaku penganiayaan tersebut langsung dilakukan upaya paksa dan dapat di lumpuhkan selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti Visum Et Repertum luka korban sudah kita amankan guna proses selanjutnya," terang Baim. (sel)