BAGANBATU, datariau.com - Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) ditengah jalan atau Begal yang terjadi pada bulan Ramadhan 1441 H lalu, di Jalan Simpang Jokowi KM 10 Bagan Batu, Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya terungkap.
Pelaku begal tersebut berinisal F alias Gomblo (30) dan H alias Anto (30) yang merupakan buruh panen sawit di Jln Astra (Sukatani II ) Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Kedua pelaku itu digulung tim opsnal di barak Tarigan pada Rabu (10/6/2020) dini hari saat mereka sedang tidur pulas.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (10/06) petang menyebutkan bahwa peristiwa pembegalan yang menimpa korban, Intan Dwi Sagita (18) warga Kepenghuluan Bagan Bhakti, Kecamatan Balai Jaya itu terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 lalu sekira pukul 16.00 wib petang.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo disampaikan PLH Kanit Reskrim Ipda YU Sormin SH membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan Sormin, peristiwa itu bermula pada saat itu korban dan anaknya yang berusia 3 tahun hendak ke rumah orangtuanya di Paket E dengan menggunakan sepedamotor Honda Beat Trip BM 2524 WQ.
Ketika di TKP, tiba-tiba korban diberhentikan seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki di tempat tersebut yang merupakan jalan kebun kelapa sawit yang sepi.
Korban yang melihat pelaku sedang memegang sebuah sajam Arit langsung memberhentikan sepedamotor yang ia kendarai.
Setelah korban berhenti, laki-laki tersebut langsung mengambil anak korban yang posisinya saat itu dibonceng di bagian depan sepedamotor dan langsung menempelkan parang Arit di leher bocah usia tiga tahun tersebut.
"Mengetahui hal itu, korban langsung turun dari sepedamotor dan menyerahkan kunci, 1 unit Handphone Samsung J7 Pro serta 1 buah dompet yang berisikan uang tunai Rp 800 ribu ke tangan pelaku," terang Sormin.
Setelah diserahkan, kemudian pelaku melepaskan anak korban dengan cara meletakkan anaknya ke tanah sambil dihentakkan.
Pelaku pun langsung pergi bersama dengan temannya yang sejak awal kejadian memang sudah ada di lokasi.
Korban yang merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp 20.500.000 itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Dan setelah melakukan tahapan penyelidikan, lanjut Sormin, pada Selasa (09/06) sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku disebuah rumah di Jln Astra Sukatani II Bagan Batu kota, tepatnya di barak Tarigan.
Tim opsnal yang dipimpin Katim Ipda M Pasaribu berkoordinasi dengan Kapolsek yang selanjutnya memerintahkan untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku. Dan sekira pukul 01.30 wib, tim opsnal langsung membekuk kedua pelaku yang sedang tidur di barak tersebut.
"Pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggal mereka beserta barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Sormin.
Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah tempat tinggal pelaku adalah, 1 lembar STNK sepedamotor Honda Beat Strip BM 2524 WQ beserta kunci kontak, 1 unit sepedamotor Honda Beat Strip hasil begal dan 1 unit sepedamotor merk Kanzan yang digunakan untuk melakukan aksi begal. (Sel).