Anak Diperas, Tukang Sembelih Hewan di Padang Habisi Nyawa Hengki

Ruslan
727 view
Anak Diperas, Tukang Sembelih Hewan di Padang Habisi Nyawa Hengki
Tersangka Pembunuhan.

DATARIAU.COM - Tak terima anaknya dipalak, Erianto, warga Jalan Rumah Potong, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang bekerja sebagai penyembelih hewan ternak di Tempat Pemotongan Hewan Lubuk Buaya, nekat menghabisi nyawa Hengki Yusra Fernando, yang merupakan pelaku yang memalak anaknya.

Setelah menghabisi nyawa warga yang tinggal di Jalan Pratama, RT003/ RW.003 Kelurahan Padang Sarai, Koto Tangah itu, pria berusia 50 itu kemudian melarikan diri ke Rimbo Candung, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan korban, dibawa pihak kepolisian daerah setempat ke RS Bhayangkara Polda Sumbar.

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Joni Darmawan mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Pasaman Barat.

Proses penyidikan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuha masih berlangsung. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan rekonttruksi kasus pembunuhan tersebut.

"Kepada penyidik, pelaku yang akrab disapa Eri Pendek itu menyebut kalau dia awalnya tak berniat membunuh korban. Namun karena terjadi perkelahian, akhirnya pelaku nekat menusuk korban dengan pisau. Korban pun langsung meninggal di tempat perkelahian," kata Joni kepada tribunpadang.com, Minggu (5/8/2018) siang.

Kasus perkelahian yang menyebabkan korban tewas itu, lanjutnya, berawal pada Jumat (3/8/2018) sore kemarin.

Ketika itu, anak pelaku memberitahu pelaku kalau dia diperas oleh korban. Kemudian pada Sabtu dini hari, pelaku bertemu dengan korban di rumah makan.

Antara korban dan pelaku terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian.

Saat perkelahian tangan kosong itu terjadi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau untuk yang digunakan untuk menyembelih hewan ternak yang disimpan dari pinggangnya.

Pelaku kemudian menusuk paha, perut dan dada korban. Korban langsung tersungkur bersimbah darah dan meninggal di lokasi perkelahian.

"Setelah itu, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke Pasaman Barat. Setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan. Tak hanya itu, bahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menbunuh korban," ujarnya.

Ditambahkannya, kasus pembunuhan ini sudah dicatat dalam laporan polisi LP/510/K /VIII/2018/ Sektor Koto Tangah. "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KHUP ayat 3 tentang Penganiayan yang berujung pada kematian dengan ancaman, pidana kurungan penjara tujuh tahun," inbuhnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: tribunnews.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)