Ambil Sumpah PNS Pemkab Siak, Alfedri: How to Manage Your Bos

Hermansyah
403 view
Ambil Sumpah PNS Pemkab Siak, Alfedri: How to Manage Your Bos
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi selepas ambil sumpah ratusan PNS.

SIAK, datariau.com - Kalau bisa pegawai itu punya pemikiran seperti Bupati atau How to Manage Your Boss. Hal itu disampaikan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi usai ambil sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Siak, Selasa (30/7/2019) .

Artinya, kata Alfedri, seorang pegawai bisa menyelamatkan pimpinan dan bukan menjerumuskan pimpinan. Selain itu, memiliki pemikiran seperti Bupati, memiliki loyalitas yang tinggi untuk memajukan daerah, dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. 

"Loyalitas bagi PNS itu sangat penting. Loyalitas itu bukan asal bapak senang, tapi melainkan patuh memenuhi arahan pimpinan dan terhadap pekerjaan," jelasnya.

Menurut Alfedri, kesiapan dan kemauan untuk merubah pola pikir, sikap dan perilaku sebagai PNS yang berintegritas dan profesional menjadi pondasi dan esensi strategis yang menentukan keberhasilan reformasi dan birokrasi. 

Dimana PNS yang disumpah hari itu, terdiri dari tenaga pelaksana di OPD, tenaga kesehatan, tenaga guru dan lainnya. Yang diangkat dari honorer K1 dan K2, dari pegawai tidak tetap (PTT) maupun melalui seleksi umum. 

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Asisten I, Asisten II, Sekretaris BKPSDMD beserta sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Negeri Sipil BKPSDMD Kabupaten Siak Fuad Alsagaf, pengambilan sumpah atau janji PNS ini sangatlah penting bagi seorang aparatur negara. 

Dijelaskannya, kewajiban bagi PNS mengucapkan sumpah atau janji ini diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Setiap calon PNS dan PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, begitu bunyi Pasal 66 ayat (1) yang terdiri dari 141 Pasal dan disahkan pada 15 Januari 2014 tersebut," terang Fuad Alsagaf.

Hal ini, lanjut Fuad, sebagai pembinaan mental Pegawai Negeri Sipil yang jujur, bersih dan sadar akan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. 

Selain Pasal 66 ayat (1), kewajiban dimaksud juga diatur dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)