4. Waspada! Akses SABH Bisa Diblokir Mulai 2 Januari 2027
Inilah poin yang paling penting untuk diperhatikan.
Berdasarkan materi pengumuman Ditjen AHU yang menjadi acuan artikel ini, pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027 bagi perseroan yang masih belum memenuhi kewajiban laporan tahunan.
Sebelum tahapan tersebut, perusahaan yang belum melaporkan kewajibannya memasuki periode pemberian teguran tertulis pada 1-31 Desember 2026.
Ketentuan dasar mengenai sanksi administratif tercantum dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Pasal 17 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. Sementara itu, Pasal 18 mengatur mekanisme pemberian teguran dan pemblokiran akses SABH apabila perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal notifikasi teguran tertulis.
Pemblokiran akses tersebut berarti akses perseroan pada SABH ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan media online, kondisi ini patut diantisipasi karena layanan administrasi badan hukum dibutuhkan dalam pengurusan berbagai keperluan korporasi.
Misalnya, perusahaan perlu mengurus perubahan data direksi atau komisaris maupun administrasi perseroan lainnya. Jika akses SABH diblokir, proses yang membutuhkan akses tersebut dapat terhambat sampai kewajiban diselesaikan dan pemblokiran dibuka sesuai prosedur.
Namun, pemblokiran akses SABH tidak sama dengan pencabutan status badan hukum PT. Perusahaan tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memenuhi kewajiban dan mengajukan pembukaan pemblokiran.
Karena itu, pemilik media online Riau sebaiknya tidak menunggu sampai menerima teguran. Periksa status pelaporan perusahaan sekarang dan segera konsultasikan dengan notaris apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
5. Persetujuan RUPS Harus Dibuat dalam Akta Notaris dan Dilaporkan Melalui SABH
Hal terakhir yang perlu dipahami adalah bahwa pelaksanaan RUPS tidak otomatis berarti kewajiban pelaporan kepada pemerintah telah selesai.
Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa persetujuan RUPS atas laporan tahunan dimuat dalam akta notaris.
Selanjutnya, persetujuan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum oleh direksi melalui notaris paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan dokumen pendukung berupa akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan dan laporan tahunan perseroan.
Dengan demikian, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan perusahaan.
Pertama, direksi menyiapkan laporan tahunan dan memastikan laporan telah ditelaah oleh dewan komisaris.
Kedua, RUPS dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atas laporan tahunan.
Ketiga, persetujuan tersebut dituangkan dalam akta notaris.
Keempat, direksi melalui notaris menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Kelima, perusahaan memastikan proses pelaporan telah diterima dan menyimpan dokumen administrasinya sebagai arsip.
Bagi perusahaan media online Riau, memahami seluruh tahapan ini penting agar kewajiban tidak berhenti pada rapat internal atau penyusunan dokumen semata.
Perusahaan juga perlu memastikan dokumen yang dilaporkan sesuai dengan kondisi dan data perseroan.