5 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Pos dan Rumah Karyawan PT SSL Siak

datariau.com
459 view
5 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Pos dan Rumah Karyawan PT SSL Siak

SIAK, datariau.com - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pembakaran pos dan rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Siak, Riau. Disebutkan bahwa salah seorang dari kelima tersangka yang baru ditangkap diidentifikasi sebagai otak pelaku insiden tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy mengungkapkan, bahwa tersangka inisial SL merupakan pemilik lahan ratusan hektare di dalam konsesi dan diduga otak dari aksi yang berujung pembakaran kantor PT SSL Tumang.

"SL jadi tersangka karena menjadi dalang dan mengumpulkan massa ke lokasi," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy, Jumat (13/6/2025).

Disebutkan pula bahwa SL juga ikut membakar klinik dan fasilitas perusahaan. Hal itu dilakukan karena SL memiliki lahan di dalam konsesi PT SSL mencapai ratusan hektare.

"Peran dia membakar, lahan ada di dalam. Dia salah satu otak pelaku mengumpulkan masyarakat," kata Eka.

Sedangkan terkait kabar pemicu konflik karena surat imbauan kosongkan lahan oleh perusahaan kepada SL, YC dan AP dibenarkan Eka. Namun, imbauan dari PT SSL disebut sebagai langkah perusahaan agar lahan miliknya dikuasai orang lain.

"Iya betul. Ini sebenarnya konflik lama ya, tapi itu lahan konsesi perusahaan. Jadi yang dilakukan perusahaan ya imbauan, mungkin kan itu SOP mereka (PT SSL). Ini konflik berkepanjangan, sudah lama," kata Eka.

Polisi menangkap dan menahan para tersangka atas keterlibatan menggalang dana hingga melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan di Komplek PT SSL Desa Tumang, Siak pada Rabu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, ada banyak fasilitas perusahaan rusak dibakar massa. (mcr)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)